Pontianak, Aktualita.online — Pengamat hukum dan kebijakan publik, Dr. Herman HOFI Munawar, menegaskan bahwa persoalan keterlambatan maupun ketidaklengkapan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tidak dapat serta-merta dikategorikan sebagai tindak pidana tanpa dasar hukum dan pembuktian yang jelas.
Hal tersebut disampaikannya dalam konferensi pers di Pontianak, Kamis (14/5/2026). Menurut Herman, kewajiban pelaporan LHKPN memang merupakan amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Namun demikian, persoalan keterlambatan pelaporan pada prinsipnya masih berada dalam ranah hukum administrasi.
Ia menilai, berkembangnya opini publik yang langsung mengaitkan keterlambatan LHKPN dengan dugaan tindak pidana merupakan bentuk penyederhanaan persoalan hukum yang berpotensi menyesatkan pemahaman masyarakat.
“Penting dipahami bahwa ketidakpatuhan atau keterlambatan dalam pelaporan kekayaan pada dasarnya berada dalam domain hukum administrasi,” ujar Herman.
Menurutnya, dalam hukum pidana terdapat unsur fundamental berupa mens rea atau niat jahat yang wajib dibuktikan sebelum seseorang dapat dituduh melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri.
Herman menegaskan, apabila keterlambatan pelaporan terjadi akibat kendala teknis maupun proses verifikasi administrasi yang masih berjalan, maka kondisi tersebut tidak dapat langsung dianggap sebagai upaya menyembunyikan kekayaan.
“Dalam konstruksi hukum pidana, seseorang baru dapat dituduh melakukan penyimpangan apabila ditemukan elemen mens rea atau niat jahat untuk memperkaya diri secara melawan hukum. Jika keterlambatan disebabkan kendala teknis atau proses verifikasi yang masih berjalan (on process), maka hal tersebut tidak dapat serta-merta dikategorikan sebagai tindakan menyembunyikan harta kekayaan,” jelasnya.
Ia juga menyoroti sistem elektronik pelaporan LHKPN atau e-LHKPN milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menurutnya memiliki mekanisme validasi administrasi cukup ketat.
Dalam praktiknya, kata Herman, tidak sedikit penyelenggara negara yang sebenarnya telah mengirimkan laporan, namun status pelaporannya masih tercatat “tidak lengkap” atau “perlu perbaikan”.
Menurutnya, kondisi tersebut umumnya berkaitan dengan pembaruan data administratif maupun kelengkapan dokumen pendukung seperti sertifikat aset dan surat berharga lainnya.
“Sistem e-LHKPN milik KPK memiliki standar validasi yang sangat ketat. Sering kali penyelenggara negara sudah mengirimkan laporan, namun status tetap terbaca ‘Tidak Lengkap’ atau ‘Perlu Perbaikan’. Hal ini biasanya disebabkan adanya data yang perlu diperbarui atau dokumen pendukung yang masih bersifat administratif,” terangnya.
Lebih lanjut, Herman mengingatkan agar masyarakat tidak keliru memaknai istilah “tidak patuh” yang berkembang di ruang publik. Menurutnya, dalam banyak kasus, status tersebut belum tentu mencerminkan adanya penolakan untuk melapor, melainkan laporan yang masih berada dalam proses penyempurnaan administratif.
Ia menegaskan, selama belum ditemukan bukti adanya penyamaran aset atau upaya menyembunyikan kekayaan secara sengaja, maka persoalan LHKPN harus tetap ditempatkan dalam konteks administrasi negara.
“Secara hukum, selama tidak ditemukan bukti adanya penyamaran aset (asset laundering), ketidaktersediaan data LHKPN harus dipandang sebagai persoalan administratif yang belum terselesaikan, bukan sebuah tindak kejahatan,” tegasnya.
Herman juga menekankan pentingnya penerapan asas presumption of innocence atau praduga tak bersalah dalam menyikapi persoalan tersebut. Ia meminta masyarakat mampu membedakan antara pejabat yang sengaja menolak melapor sebagai bentuk pembangkangan hukum dengan pejabat yang menghadapi kendala administratif dalam proses pelaporan.
“Hukum kita mengedepankan asas praduga tak bersalah. Selama belum ada audit investigatif yang membuktikan adanya harta yang sengaja disembunyikan, maka persoalan ini murni berada dalam ranah hukum administrasi negara, bukan ranah hukum pidana,” pungkasnya.
Sumber: Dr. Herman HOFI Munawar, SH
