Dugaan Penimbunan Solar Subsidi untuk PETI di Suhaid Jadi Sorotan, APH Diminta Turun Tangan

Kapuas Hulu, Aktualita.online – Dugaan praktik penyalahgunaan dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar kembali menjadi perhatian publik. Kali ini, aktivitas yang diduga melanggar hukum tersebut disebut terjadi di wilayah Kecamatan Suhaid, Kabupaten Kapuas Hulu.

Informasi yang dihimpun tim media dari seorang warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebutkan adanya aktivitas pengangkutan BBM Solar Subsidi menggunakan jalur perairan dengan memanfaatkan speedboat atau bodi sepit bermesin 15 PK.

Menurut sumber tersebut, sarana transportasi air itu kerap digunakan untuk mengangkut sejumlah drum yang diduga berisi Solar Subsidi. BBM tersebut diduga ditimbun dan selanjutnya diperjualbelikan kepada pihak tertentu, termasuk untuk mendukung aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang masih marak di sejumlah wilayah pedalaman Kapuas Hulu.

“Pengangkutan dilakukan melalui jalur sungai menggunakan sepit 15 PK. Drum-drum yang dibawa diduga berisi solar subsidi,” ungkap narasumber kepada tim media, Selasa (16/6/2026).

Ia menilai praktik tersebut berpotensi merugikan masyarakat dan negara. Pasalnya, BBM bersubsidi sejatinya diperuntukkan bagi kelompok masyarakat yang berhak, seperti nelayan, petani, dan pelaku usaha kecil.

“Kalau benar terjadi penyelewengan, tentu masyarakat yang membutuhkan akan kesulitan mendapatkan solar. Dampaknya bisa menyebabkan kelangkaan dan merugikan banyak pihak,” ujarnya.

Lebih lanjut, narasumber juga menyebut nama seseorang yang diduga terlibat dalam aktivitas tersebut.

“Orang yang biasa dipanggil Adi Jek cukup dikenal di wilayah Suhaid. Informasinya, dia yang diduga menjalankan aktivitas itu,” kata narasumber.

Atas informasi tersebut, masyarakat berharap Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya pihak kepolisian, segera melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran dugaan tersebut.

“Kami berharap pihak kepolisian turun langsung melakukan pengecekan dan penyelidikan. Jika ditemukan adanya pelanggaran hukum, kami minta ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” harapnya.

Klarifikasi dari Pihak yang Disebut

Menindaklanjuti informasi yang diterima, tim media telah melakukan upaya konfirmasi kepada pihak yang disebut oleh narasumber, yakni Adi Jek.

Dalam keterangannya melalui pesan WhatsApp pada Selasa (16/6/2026), Adi Jek membenarkan bahwa drum yang terdokumentasi tersebut merupakan miliknya. Namun, ia membantah bahwa drum tersebut digunakan untuk menimbun BBM Solar Subsidi.

Menurutnya, drum tersebut digunakan untuk keperluan merapikan lanting, sementara keberadaan minyak di dalam perahu disebutnya hanya sisa bahan bakar dari aktivitas pekerjaan sebelumnya.

“Ya bang, drum itu saya pakai untuk merapikan lanting. Waktu itu saya ada minta beberapa drum dari kawan untuk keperluan tersebut. Kebetulan di perahu memang ada sisa minyak dari pekerjaan saya sebelumnya,” jelas Adi Jek kepada tim media.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait informasi dugaan penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut.

Sebagai fungsi kontrol sosial, media berharap informasi ini dapat menjadi perhatian Aparat Penegak Hukum untuk melakukan pendalaman dan verifikasi di lapangan guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum yang terjadi.

Media ini juga membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang berkepentingan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Tim Inveatigasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sorry ye ,,,,,