RAJAWALI Desak Penuntasan Kasus Korupsi BP2TD dan Jalan Mempawah: “Jangan Sampai Rakyat Menunggu 1000 Tahun Lagi”

Pontianak, Aktualita.online – Pro Justitia Dewan Pimpinan Pusat (DPP) RAJAWALI (Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia) melontarkan sorotan keras terhadap lambannya penanganan dua perkara dugaan korupsi besar di Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat. Kedua kasus tersebut dinilai hingga kini belum menunjukkan kepastian hukum yang jelas, meski telah berjalan selama bertahun-tahun.

Kasus pertama adalah dugaan korupsi pembangunan Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat (BP2TD) Mempawah yang ditangani Ditreskrimsus Polda Kalbar. Sementara kasus kedua ialah dugaan korupsi proyek peningkatan jalan lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Mempawah senilai Rp40 miliar yang kini berada dalam penanganan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

DPP RAJAWALI mempertanyakan lambannya proses hukum dalam dua perkara tersebut dan menilai masyarakat mulai kehilangan kepercayaan terhadap keseriusan penegakan hukum.

“Apakah rakyat harus menunggu 1000 tahun lagi baru kasus ini selesai dan keadilan ditegakkan?” demikian pernyataan tegas DPP RAJAWALI dalam keterangannya, Kamis (14/5/2026).

Berdasarkan pemantauan tim RAJAWALI, kasus BP2TD Mempawah yang mencuat sejak 2020 disebut telah menyeret sejumlah nama pejabat dan diduga merugikan keuangan negara hingga Rp32 miliar lebih. Meski sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan sebagian telah divonis, namun pengembangan perkara dinilai belum menunjukkan progres signifikan.

Pihak Ditreskrimsus Polda Kalbar sebelumnya disebut masih melakukan pendalaman dan menunggu arahan teknis dari Bareskrim Mabes Polri terkait langkah lanjutan penanganan perkara tersebut.

Di sisi lain, kasus dugaan korupsi proyek jalan lingkungan Dinas PUPR Mempawah tahun anggaran 2015 yang ditangani KPK juga dinilai belum memberikan kepastian. Padahal, KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, memeriksa puluhan saksi, dan menetapkan tiga tersangka.

Namun hingga kini, publik belum memperoleh informasi lanjutan terkait pelimpahan perkara ke pengadilan maupun perkembangan akhir penyidikan.

Ketua Umum DPP RAJAWALI, Hadysa Prana, menyampaikan kekecewaan mendalam atas lambannya penanganan kedua perkara tersebut.

“Kami dari RAJAWALI sangat prihatin melihat kondisi ini. Dua kasus besar yang merugikan negara miliaran rupiah justru terkesan berjalan di tempat. Polda Kalbar menyebut masih menunggu arahan Mabes Polri, sementara KPK juga dinilai bergerak lambat. Pertanyaannya, sampai kapan rakyat harus menunggu kepastian hukum?” tegas Hadysa.

Ia menambahkan, korupsi merupakan kejahatan luar biasa sehingga penanganannya juga harus dilakukan secara cepat, tegas, dan transparan.

“Jangan sampai ada kesan pembiaran atau perlambatan penanganan perkara. Jika proses hukum terus berlarut-larut, maka kepercayaan publik terhadap penegakan hukum bisa runtuh,” lanjutnya.

Dasar Hukum
RAJAWALI menegaskan bahwa penanganan perkara korupsi harus mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku, di antaranya:

  • Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
  • Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
  • Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  • Ketentuan KUHP terkait dugaan penghambatan atau penundaan proses hukum.

Tuntutan DPP RAJAWALI
Dalam pernyataannya, DPP RAJAWALI menyampaikan sejumlah tuntutan kepada aparat penegak hukum:

  1. Mendesak Polda Kalbar dan Mabes Polri segera memperjelas kelanjutan penanganan kasus BP2TD Mempawah serta segera melimpahkan perkara yang telah lengkap ke tahap berikutnya.
  2. Mendesak KPK mempercepat proses penyidikan dugaan korupsi proyek jalan lingkungan di Kabupaten Mempawah dan membuka perkembangan penanganan perkara secara transparan kepada publik.
  3. Meminta adanya laporan perkembangan perkara secara berkala agar masyarakat mengetahui progres penanganan kasus.
  4. Menegaskan akan terus mengawal proses hukum dan melaporkan jika ditemukan indikasi penghambatan penegakan hukum.

“Rakyat tidak punya waktu 1000 tahun untuk menunggu keadilan. Penegakan hukum harus hadir sekarang, bukan sekadar janji tanpa kepastian,” tutup pernyataan DPP RAJAWALI.

DPP RAJAWALI juga mengajak masyarakat, media, organisasi masyarakat, dan seluruh elemen publik untuk terus mengawal penuntasan perkara dugaan korupsi tersebut demi menjaga kepercayaan terhadap penegakan hukum di Indonesia.

Penulis : TIM RAJAWALI
Publish : Tim Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sorry ye ,,,,,