124 WNI Ditunda Berangkat dari Supadio, Imigrasi Bongkar Indikasi PMI Non-Prosedural hingga Operator Judi Online

PONTIANAK, Aktualita.online — Sebanyak 124 Warga Negara Indonesia (WNI) ditunda keberangkatannya melalui Bandar Udara Internasional Supadio, Pontianak, sepanjang Januari hingga Juli 2026.

Angka tersebut bukan sekadar statistik perlintasan. Di balik penundaan itu, petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak menemukan berbagai indikasi keberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non-Prosedural, termasuk dugaan perekrutan untuk pekerjaan yang berisiko terhadap keselamatan dan perlindungan hukum WNI di luar negeri.

Dari 124 WNI yang ditunda keberangkatannya, 82 orang laki-laki dan 42 orang perempuan.

Data Imigrasi menunjukkan angka penundaan mengalami fluktuasi setiap bulan. Kasus tertinggi terjadi pada Mei 2026 sebanyak 24 orang, disusul April sebanyak 21 orang. Sementara angka terendah tercatat pada Maret dengan tujuh kasus.

Pada periode yang sama, data penolakan masuk terhadap pelintas yang hendak memasuki wilayah Indonesia tercatat relatif nihil.

Modus Beragam, Alasan Bepergian Tak Sinkron

Temuan petugas di lapangan menunjukkan pola yang cukup beragam.

Sejumlah calon penumpang mengaku hendak bepergian ke luar negeri untuk tujuan wisata. Namun, ketika menjalani pemeriksaan lebih mendalam, sebagian di antaranya tidak mampu menunjukkan tiket kepulangan ataupun memberikan penjelasan yang konsisten mengenai rencana perjalanan.

Petugas juga menemukan riwayat perjalanan yang dinilai perlu didalami, termasuk perjalanan ke sejumlah negara seperti Kamboja, Malaysia, Laos, dan Brunei Darussalam.

Ketidaksesuaian keterangan antara tujuan perjalanan yang disampaikan calon penumpang dengan informasi yang ditemukan petugas menjadi salah satu indikator dilakukannya pemeriksaan lanjutan.

Bahkan, dalam sejumlah kasus, petugas menemukan komunikasi melalui aplikasi WhatsApp dan Telegram yang diduga berkaitan dengan pengarahan pekerjaan di luar negeri.

Jenis pekerjaan yang muncul dalam komunikasi tersebut beragam, mulai dari asisten rumah tangga, pekerja konstruksi hingga operator judi daring.

Temuan ini menjadi perhatian serius karena keberangkatan melalui jalur non-prosedural dapat meningkatkan risiko WNI menjadi korban eksploitasi, penipuan, perdagangan orang maupun persoalan hukum di negara tujuan.

Ada Grup yang Diduga Mengarahkan Cara Mengelabui Petugas

Salah satu temuan yang cukup mencolok adalah adanya sekelompok calon penumpang yang tergabung dalam grup percakapan.

Dalam grup tersebut ditemukan arahan yang diduga berkaitan dengan cara menjawab pertanyaan petugas imigrasi serta upaya menyamarkan tujuan keberangkatan dan dokumen pendukung perjalanan.

Temuan tersebut menunjukkan bahwa persoalan PMI Non-Prosedural tidak selalu berhenti pada calon pekerja. Ada indikasi pola perekrutan dan pengarahan yang perlu mendapat perhatian lebih serius dari pihak berwenang.

Petugas juga menemukan calon penumpang yang telah melakukan penggantian paspor. Kondisi tersebut kemudian menjadi bagian dari pendalaman untuk memastikan riwayat perjalanan serta tujuan sebenarnya dari keberangkatan.

Dalam proses pemeriksaan, tidak semua calon penumpang bersikap kooperatif. Sikap tersebut turut menjadi salah satu faktor yang membuat petugas melakukan pemeriksaan lebih mendalam.

Imigrasi Tekankan E-KPMI

Dalam kasus lainnya, petugas turut memberikan edukasi mengenai kewajiban kepemilikan E-KPMI (Elektronik Kartu Pekerja Migran Indonesia) sesuai dengan Peraturan Menteri P2MI/BP2MI Nomor 34 Tahun 2025.

Bagi calon PMI, dokumen dan prosedur resmi bukan sekadar formalitas. Keberangkatan secara prosedural menjadi salah satu instrumen penting untuk memastikan pekerja memperoleh perlindungan sejak sebelum berangkat hingga berada di negara tujuan.

Setiap temuan indikasi PMI Non-Prosedural ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan berjenjang.

Petugas pemeriksa melaporkan hasil pemeriksaan kepada Supervisor Pemeriksa, kemudian diteruskan kepada Kepala Sub Seksi Pemeriksaan Keimigrasian. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, penundaan keberangkatan dilakukan sebagai langkah pencegahan.

Setiap kejadian juga dituangkan dalam laporan resmi sebagai bentuk akuntabilitas dan bahan evaluasi.

Imigrasi: Jangan Tergiur Tawaran Kerja di Luar Negeri

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak, Sam Fernando, menegaskan bahwa pengetatan pemeriksaan di pintu keberangkatan merupakan bagian dari upaya melindungi WNI dari risiko penempatan kerja ilegal.

Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mencegah WNI berangkat ke luar negeri tanpa prosedur yang jelas dan berpotensi menghadapi persoalan serius, mulai dari eksploitasi hingga tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Masyarakat, khususnya calon pekerja migran, diimbau tidak mudah percaya terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri yang menjanjikan penghasilan besar tetapi tidak disertai kejelasan mengenai perusahaan, jenis pekerjaan, negara tujuan maupun prosedur penempatan.

Calon PMI diharapkan menggunakan jalur resmi melalui instansi berwenang, termasuk BP3MI, guna memastikan proses penempatan dan perlindungan hak-hak pekerja berjalan sesuai ketentuan.

124 Kasus Jadi Alarm Pengawasan

Catatan 124 WNI yang ditunda keberangkatannya dalam tujuh bulan menjadi alarm bahwa pengawasan terhadap mobilitas calon PMI melalui Bandara Internasional Supadio masih membutuhkan perhatian serius.

Terlebih, temuan komunikasi yang mengarah pada pengarahan pekerjaan, perjalanan dengan pola yang dinilai mencurigakan serta dugaan upaya mengelabui petugas menunjukkan bahwa modus keberangkatan non-prosedural dapat dilakukan dengan berbagai cara.

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak menyatakan akan terus memperkuat pengawasan dan berkoordinasi dengan BP3MI serta aparat penegak hukum untuk mencegah keberangkatan PMI Non-Prosedural.

Publik kini menunggu sejauh mana sinergi lintas instansi tersebut mampu membongkar rantai perekrutan dan pihak-pihak yang berada di balik keberangkatan PMI Non-Prosedural, bukan hanya menghentikan calon penumpang di pintu keberangkatan.

Sebab, jika calon pekerja hanya dihentikan di bandara sementara jaringan perekrutnya tetap bergerak, persoalan yang sama berpotensi kembali muncul dengan modus berbeda.

TimRed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sorry ye ,,,,,