SINTANG, Aktualita.online — Polemik antara masyarakat dan perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Ketungau Hilir, Kabupaten Sintang, kembali menjadi sorotan. Warga dari tiga desa menuntut kejelasan hak atas lahan plasma serta penyelesaian persoalan lahan yang mereka nilai berkaitan dengan areal perkebunan PT SATYA NUSA INDAH PERKASA (SNIP).
Aspirasi tersebut disampaikan masyarakat dalam penyampaian tuntutan kepada pihak perusahaan pada Kamis, 10 September 2026. Warga meminta agar persoalan perkebunan yang telah berlangsung cukup lama tidak dibiarkan berlarut-larut dan segera mendapatkan kepastian hukum.
Dalam penyampaian aspirasi, perwakilan masyarakat dan kepala desa turut menyampaikan orasi yang menegaskan pentingnya penyelesaian persoalan secara terbuka, adil, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ketua Forum Wartawan dan LSM Kalbar Soroti Polemik
Persoalan tersebut mendapat perhatian dari Syamsuardi, Ketua Forum Wartawan dan LSM Kalimantan Barat.
Menurut Syamsuardi, tuntutan masyarakat terkait plasma merupakan aspirasi yang wajar untuk disampaikan. Namun, pelaksanaannya harus tetap mengacu pada data, status lahan, dokumen perizinan, HGU, serta ketentuan hukum yang berlaku.
“Polemik masyarakat dengan perusahaan sawit di Ketungau Hilir, Sintang, harus ditindaklanjuti secara serius agar kepastian hukum dan kesejahteraan masyarakat dapat terwujud,” ujar Syamsuardi kepada media ini, Kamis (10/9/2026).
Ia menilai pemerintah daerah perlu mengambil peran lebih aktif untuk memastikan seluruh persoalan dapat diverifikasi secara objektif.
Menurutnya, masyarakat memiliki hak untuk mempertanyakan dan memperjuangkan kepentingannya. Namun, besaran dan bentuk kewajiban plasma harus dipastikan berdasarkan dasar hukum serta kondisi perizinan perusahaan yang bersangkutan.
“Namun, kita juga harus memahami dan menelusuri ranah setiap permasalahan. Ini kewenangan siapa, penanganan konfliknya bagaimana, bentuk pelanggarannya apa, pengawasannya bagaimana, perizinannya bagaimana. Semuanya harus diselesaikan sesuai tupoksi dan kewenangan masing-masing,” jelasnya.
Persoalan Lahan Diminta Diverifikasi
Syamsuardi mengatakan, persoalan perkebunan di Ketungau Hilir dan wilayah sekitarnya juga perlu melihat riwayat penguasaan dan pengelolaan lahan.
Hal tersebut penting apabila terdapat lahan yang sebelumnya dikelola masyarakat atau berkaitan dengan perusahaan maupun manajemen terdahulu.
“Kita juga mendengar adanya aspirasi masyarakat terkait pemulihan hak atas tanah adat atau tanah ulayat, termasuk persoalan kewajiban perusahaan terhadap desa-desa penyangga. Semua itu perlu diverifikasi dan diselesaikan berdasarkan data serta aturan yang berlaku,” katanya.
Ia mendorong Pemerintah Kabupaten Sintang segera memfasilitasi pertemuan yang mempertemukan masyarakat, pihak perusahaan, serta instansi teknis dan pertanahan terkait.
Pemda Diminta Tidak Pasif
Syamsuardi menegaskan, pemerintah daerah tidak boleh pasif menghadapi persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat dan keberlangsungan investasi.
Menurutnya, penyelesaian harus mampu memberikan kepastian kepada masyarakat sekaligus menjamin kepastian hukum bagi perusahaan.
“Kami berharap pemerintah daerah segera merespons dengan mengambil keputusan yang bijaksana dan berdasarkan aturan. Jangan sampai persoalan seperti ini terus berlarut-larut tanpa kepastian,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan agar proses penyelesaian dilakukan secara transparan dan melibatkan seluruh pihak terkait sehingga tidak menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat.
“Sinergi antara pemerintah, masyarakat, pelaku usaha dan seluruh pihak terkait harus dibangun dengan baik. Dengan penyelesaian yang sesuai aturan, iklim investasi tetap terjaga dan kesejahteraan masyarakat juga dapat meningkat,” pungkas Syamsuardi.
Redaksi
