Polemik Dugaan Gudang Daging Beku di Pontianak Timur Memanas, Pakar Pers Ingatkan: Hak Jawab Harus Diajukan ke Media yang Menerbitkan Berita

Pontianak, Aktualita.online – Polemik pemberitaan mengenai dugaan gudang daging beku yang beroperasi di kawasan Jalan M. Sabran, Kecamatan Pontianak Timur, terus bergulir. Di tengah sorotan publik, upaya klarifikasi yang difasilitasi pihak pengelola gudang memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan yang benar menurut Undang-Undang Pers.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, pada Jumat (17/7/2026), pihak pemilik gudang yang disebut berinisial Hengki mengundang sejumlah awak media melalui seseorang bernama Buyung, yang disebut bertindak sebagai koordinator, untuk menghadiri agenda klarifikasi terkait pemberitaan yang sebelumnya ramai diberitakan sejumlah media online.

Agenda klarifikasi berlangsung di lokasi gudang yang menjadi objek pemberitaan. Kegiatan tersebut turut dihadiri unsur Polsek Pontianak Timur, instansi teknis terkait, serta personel Ditreskrimsus Polda Kalimantan Barat.

Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Aris, yang mengaku sebagai salah satu pengurus gudang milik Hengki, membenarkan adanya kegiatan tersebut.

“Klarifikasi sudah selesai dilakukan pada pagi hari. Hadir dari berbagai instansi, termasuk jajaran Kapolsek. Silakan konfirmasi kepada Saudara Buyung atau Reni,” ujarnya.

Meski demikian, dari perspektif hukum pers, mekanisme penyampaian keberatan atas suatu pemberitaan telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Peraturan Dewan Pers Nomor 9/Peraturan-DP/X/2008 tentang Pedoman Hak Jawab.

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap orang atau badan hukum yang merasa dirugikan oleh pemberitaan berhak mengajukan Hak Jawab maupun Hak Koreksi, namun pengajuannya harus disampaikan langsung kepada media yang menerbitkan berita yang dipersoalkan, bukan kepada media lain yang tidak mempublikasikan berita tersebut.

Hak Jawab merupakan hak untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan yang dianggap merugikan, sedangkan Hak Koreksi merupakan hak untuk memperbaiki informasi yang keliru. Kedua instrumen tersebut menjadi mekanisme resmi penyelesaian sengketa pers secara profesional tanpa harus langsung menempuh jalur hukum.

Permohonan Hak Jawab dilakukan secara tertulis, disertai identitas pemohon, bagian berita yang dipersoalkan, serta data pendukung yang menjadi dasar keberatan. Setelah diterima, perusahaan pers berkewajiban memprosesnya sesuai ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas menyatakan bahwa pers wajib melayani Hak Jawab, sedangkan Pasal 5 ayat (3) mewajibkan pers melayani Hak Koreksi. Ketentuan tersebut diperkuat oleh Peraturan Dewan Pers Nomor 9/Peraturan-DP/X/2008 yang mengatur tata cara pelaksanaannya.

Dengan demikian, apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan, mekanisme yang diatur oleh hukum pers adalah menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi kepada media yang menerbitkan berita dimaksud. Langkah tersebut merupakan bentuk penyelesaian sengketa pers yang mengedepankan asas keberimbangan, akurasi, profesionalisme, dan kepastian hukum sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Di tengah tingginya perhatian publik terhadap perkara ini, kepatuhan seluruh pihak terhadap mekanisme yang diatur dalam hukum pers menjadi penting agar proses klarifikasi berlangsung secara profesional serta tetap menghormati kemerdekaan pers dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang akurat dan berimbang.

TimRed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sorry ye ,,,,,