INVESTIGASI | Sungai Pawan Kembali Keruh, Dugaan PETI Marak di Sandai, Warga Desak Aparat Bertindak Tegas

KETAPANG, Aktualita.online – Dugaan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali mencuat di wilayah Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Aktivitas yang diduga berlangsung di sejumlah titik di Desa Sandai Kiri, Desa Petai Patah, dan Desa Penjawaan itu menjadi sorotan masyarakat karena dikhawatirkan berdampak terhadap lingkungan, terutama kondisi Sungai Pawan yang menjadi sumber kehidupan warga.

Berdasarkan pantauan tim investigasi pada Sabtu (18/7/2026) serta informasi dari sejumlah warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, beberapa unit ponton diduga beroperasi selama sekitar sepekan terakhir. Warga menyebut aktivitas tersebut lebih sering berlangsung pada malam hari.

“Suara mesin ponton hampir setiap malam masih terdengar. Kami khawatir kondisi sungai semakin rusak,” ungkap salah seorang warga.

Warga mengaku air Sungai Pawan kini terlihat semakin keruh. Kondisi tersebut dikhawatirkan mengganggu kebutuhan masyarakat yang masih memanfaatkan sungai untuk mandi, mencuci, dan aktivitas sehari-hari. Sejumlah nelayan juga mengaku hasil tangkapan ikan menurun, yang menurut mereka diduga berkaitan dengan aktivitas di aliran sungai.

Situasi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai efektivitas pengawasan terhadap dugaan aktivitas PETI yang disebut kembali beroperasi di wilayah tersebut.

Tim investigasi kemudian meminta konfirmasi kepada Kepala Desa Sandai Kiri. Ia menyampaikan hingga saat ini belum menerima laporan resmi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas PETI. Namun, apabila informasi tersebut terbukti benar, pemerintah desa menyatakan siap berkoordinasi dengan aparat terkait untuk melakukan penelusuran sebagaimana pernah dilakukan sebelumnya.

Di sisi lain, beredar informasi dan dugaan di tengah masyarakat yang mengaitkan nama beberapa pihak, termasuk kepala desa di wilayah setempat. Hingga berita ini diterbitkan, informasi tersebut belum dapat diverifikasi secara independen, belum didukung alat bukti yang dapat dipublikasikan, dan belum pernah diuji dalam proses hukum. Oleh karena itu, media tidak menyimpulkan kebenaran dugaan tersebut serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan menyeluruh apabila terdapat indikasi aktivitas PETI, sehingga dapat memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas.

Potensi Konsekuensi Hukum

Apabila hasil penyelidikan nantinya membuktikan adanya aktivitas penambangan tanpa izin, pelaku dapat dijerat ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Selain itu, apabila terbukti menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan, penanganannya juga dapat mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan oleh pihak tertentu, penanganannya dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan berdasarkan alat bukti yang sah.

Hak Jawab Terbuka

Pemberitaan ini disusun berdasarkan hasil pemantauan lapangan, keterangan sejumlah narasumber, dan upaya konfirmasi kepada pihak terkait. Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik, redaksi membuka ruang Hak Jawab kepada kepolisian, pemerintah daerah, pemerintah desa, maupun pihak lain yang disebut atau merasa berkepentingan untuk memberikan klarifikasi.

Media akan memuat klarifikasi tersebut secara proporsional sebagai bentuk komitmen terhadap pemberitaan yang berimbang, akurat, dan menghormati proses hukum.

Sumber: Tim Investigasi dan warga Kecamatan Sandai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sorry ye ,,,,,