Kubu Raya, Aktualita.online – Dugaan aktivitas galian C berupa pengambilan tanah laterit oleh PT Gaharu Prima Lestari (GPL) kian menjadi sorotan. Isu yang awalnya dinilai administratif kini dinilai berpotensi masuk ke ranah pidana dan menjadi ujian serius bagi penegakan hukum di daerah.
Aktivitas pengerukan yang dilakukan di kawasan berbukit dengan kemiringan 15 hingga 40 derajat disebut-sebut tidak didukung izin pertambangan yang sah. Hal ini memunculkan dugaan adanya pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Seorang pengamat hukum Kalimantan Barat menilai, pernyataan perusahaan yang mengakui adanya pengambilan material laterit—meskipun diklaim untuk kepentingan internal—justru dapat menjadi pintu masuk bagi penegakan hukum.
“Dalam perspektif hukum, ini bukan sekadar klarifikasi. Itu bisa dimaknai sebagai pengakuan adanya aktivitas yang berpotensi melanggar hukum,” tegasnya.
Secara yuridis, aktivitas tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba. Dalam Pasal 158 disebutkan, setiap pihak yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Pengamat menegaskan, alasan penggunaan material untuk kepentingan internal tidak menghapus unsur pidana jika aktivitas dilakukan tanpa izin.
Selain itu, dugaan pelanggaran juga dinilai dapat menyentuh aspek lingkungan hidup. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap kegiatan yang berdampak penting wajib memiliki persetujuan lingkungan.
“Jika tidak memiliki persetujuan lingkungan, ada konsekuensi pidana yang jelas,” ujarnya.
Dari sisi tata ruang, aktivitas tersebut juga berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, khususnya terkait kewajiban menaati rencana tata ruang wilayah.
Tak hanya itu, pengamat juga menyoroti potensi kerugian keuangan daerah. Pengambilan material tanpa izin dapat menghilangkan potensi pendapatan dari sektor pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB).
“Jika material diambil tanpa izin dan tanpa kontribusi pajak, maka ada potensi kerugian negara yang harus dihitung secara konkret,” katanya.
Sorotan juga diarahkan kepada respons pemerintah daerah. Sikap yang dinilai belum tegas berpotensi menimbulkan persepsi adanya pembiaran di tengah masyarakat.
“Jika tidak segera ditindak, ini bisa dimaknai sebagai pembiaran. Negara tidak boleh kalah oleh praktik yang diduga melanggar hukum,” tegasnya.
Pengamat menilai, saat ini langkah tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH) sangat diperlukan guna menjaga kepercayaan publik. Sejumlah langkah yang didorong antara lain penghentian sementara aktivitas, pemasangan garis polisi, audit lingkungan independen, hingga penyelidikan lebih lanjut apabila ditemukan bukti awal.
Lebih lanjut, ia juga menyinggung adanya dokumen pelaporan aktivitas yang disebut pernah disampaikan perusahaan kepada pemerintah daerah pada Mei 2025.
“Dokumen tersebut dapat menjadi petunjuk bahwa aktivitas dilakukan secara sadar. Tinggal bagaimana aparat mengembangkannya dalam proses hukum,” ujarnya.
Kasus ini dinilai menjadi ujian nyata bagi komitmen penegakan hukum di Kalimantan Barat, khususnya dalam pengawasan terhadap eksploitasi sumber daya alam.
“Ini bukan hanya soal ada atau tidaknya pelanggaran, tetapi soal keberanian penegakan hukum. Jika tidak diproses, publik tentu akan bertanya,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan maupun instansi terkait mengenai dugaan tersebut.
Tim Investigasi
