Pontianak, Aktualita.online – Persidangan perkara dugaan korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) di Desa Nanga Raun, Kecamatan Kalis, Kabupaten Kapuas Hulu, memasuki tahap pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pontianak.
Dalam sidang pada 2 April 2026, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Putussibau menghadirkan saksi dari Ketua BPD dan Kepala Dusun Nanga Raun.
Di hadapan majelis hakim, saksi menerangkan bahwa proyek PLTMH berawal dari aspirasi masyarakat yang menginginkan akses listrik di desa. Informasi awal disebut berasal dari brosur yang dibawa almarhum Sekretaris Desa Nuhan dari Kantor Kecamatan Kalis.

Selanjutnya, tim melakukan sosialisasi langsung ke desa. Saksi menegaskan bahwa kegiatan tersebut bukan inisiatif pemerintah desa.
“Tim datang langsung ke desa untuk sosialisasi, bukan dari inisiatif desa,” ujar saksi di persidangan.
Tim tersebut terdiri dari Try Wanto, Stepanus, dan Elias Kinson yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Kecamatan Kalis. Dalam keterangannya, saksi juga mengungkap adanya peran aktif Elias Kinson dalam mengarahkan agar proyek dikerjakan oleh CV Sinar Berkat.
Melalui musyawarah desa, pembangunan PLTMH kemudian disepakati dan dianggarkan melalui dana desa tahun 2019 dan 2020.
Namun dalam pelaksanaannya, proyek yang semula dibangun di Sungai Meriyai mengalami kegagalan teknis akibat faktor debit air. Proyek kemudian dipindahkan ke Sungai Ruong Runding dan sempat beroperasi hingga akhir 2024 sebelum kembali mengalami kerusakan.
Pemerintah Desa Nanga Raun disebut telah mengusulkan anggaran perbaikan, namun belum terealisasi akibat kebijakan pemotongan dana desa dari pemerintah pusat.
“Kalau komponen yang rusak tersedia, PLTMH bisa kembali beroperasi,” kata saksi.
Keterangan Sekcam Dipertanyakan
Pada sidang lanjutan 6 April 2026, JPU menghadirkan Elias Kinson sebagai saksi. Persidangan berlangsung panas dengan sejumlah perdebatan antara jaksa dan tim kuasa hukum terdakwa Florensius Kanyan.
Dalam persidangan, Elias Kinson dinilai memberikan keterangan yang tidak konsisten. Ia awalnya mengaku mengetahui proyek dari dokumen RPJMDes, namun kemudian menyebut dari forum Musrenbang.
Kuasa hukum terdakwa juga mengungkap bahwa pada awal 2018, Try Wanto dan Stepanus pernah mendatangi rumah Elias Kinson untuk meminta restu terkait proyek tersebut.
Selain itu, Elias Kinson disebut hadir dalam sejumlah pertemuan penting, di antaranya:
- Pertemuan di rumah Stepanus pada April 2019 terkait penentuan pelaksana proyek
- Sosialisasi proyek sebelum Agustus 2019
- Pertemuan 16 Juni 2020 terkait penyerahan uang sebesar Rp340 juta
Dalam persidangan juga terungkap dugaan aliran dana sebesar Rp25 juta dari Try Wanto yang disebut digunakan untuk kepentingan kampanye istri Elias Kinson pada Pemilu Legislatif 2019.
Klaim Intimidasi Senjata Api Dibantah
Elias Kinson dalam keterangannya mengklaim adanya intimidasi menggunakan senjata api rakitan jenis lantak dalam pertemuan April/Mei 2019 di rumah Stepanus.
Namun, klaim tersebut dibantah oleh saksi lain yang hadir.
“Tidak pernah ada peristiwa penodongan senjata seperti yang disampaikan,” ujar saksi.
Pernyataan itu dinilai sebagai klaim sepihak yang diduga untuk menghindari tanggung jawab.
Dugaan Pembiaran dan Prosedur Dilanggar
Fakta persidangan juga mengungkap dugaan pembiaran oleh pihak Kecamatan Kalis. Meski laporan realisasi tahap pertama belum tersedia, rekomendasi pencairan tahap kedua tetap diterbitkan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD).
Hal ini dinilai tidak sesuai prosedur dan mengindikasikan adanya dugaan kesengajaan dalam meloloskan pencairan dana.
Pengawasan dari pihak kecamatan dan dinas terkait juga disebut tidak berjalan optimal. Bahkan, muncul indikasi adanya keterlibatan sejumlah pihak dalam merancang proyek sejak awal.
“Terlihat ada pola yang sistematis, mulai dari perencanaan hingga pencairan anggaran,” ungkap kuasa hukum di persidangan.
Situasi tersebut diduga memanfaatkan keterbatasan pemahaman pemerintah desa, hingga berujung pada persoalan hukum yang kini dihadapi.
Sidang Berlanjut
Persidangan masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan pada pekan depan.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena diduga melibatkan berbagai pihak, mulai dari tingkat desa hingga birokrasi kecamatan, serta membuka kemungkinan adanya aktor intelektual di balik proyek PLTMH Nanga Raun.
