Kapuas Hulu, Aktualita.online – Polemik dugaan pelanggaran yang terjadi di tubuh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Uncak Kapuas Mandiri (Perseroda) kini berkembang ke arah yang lebih luas. Jika sebelumnya sorotan hanya tertuju pada manajemen perusahaan, kini perhatian publik justru mengarah pada kebijakan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu selaku pemegang saham pengendali yang diduga memiliki peran dalam pengambilan keputusan strategis yang kini menuai persoalan.
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa aparat penegak hukum telah mulai mendalami proses pengadaan Tangki Angkut Bahan Bakar Minyak (BBM) milik PT UKM yang hingga saat ini belum beroperasi secara optimal dan terindikasi mangkrak. Proyek tersebut diketahui dilaksanakan pada masa perusahaan tidak memiliki direksi maupun komisaris definitif.
Saat itu, posisi Pelaksana Tugas (Plt) Direktur dijabat oleh Kepala Bagian Perekonomian Setda Kapuas Hulu, Budi Prasetyo, sedangkan jabatan Plt Komisaris diemban oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kapuas Hulu, Triwaty.
Sejumlah pihak dikabarkan telah dimintai keterangan oleh penyidik, termasuk unsur Pemerintah Daerah. Bahkan, Kepala Bagian Hukum Setda Kapuas Hulu disebut turut dimintai klarifikasi terkait proses dan dasar hukum kebijakan yang diambil pada masa transisi tersebut.
Di sisi lain, Direktur Utama PT UKM yang saat ini menjabat dikabarkan belum memenuhi panggilan penyidik dengan alasan kondisi kesehatan.
Kebijakan Pinjaman Dana dari PDAM Jadi Sorotan
Persoalan semakin menarik perhatian publik setelah sebelumnya Bupati Kapuas Hulu saat meresmikan kembali operasional PT UKM secara terbuka menyampaikan bahwa kegiatan usaha perusahaan tersebut dijalankan melalui skema Kerja Sama Operasi (KSO) dengan dukungan pendanaan dari PDAM.
Pernyataan tersebut memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat. Pasalnya, sejumlah pihak menilai PT UKM masih memiliki ruang pendanaan melalui modal dasar perusahaan sehingga keputusan menggunakan skema pinjaman atau kerja sama dengan PDAM dianggap perlu dijelaskan secara transparan kepada publik.
Kebijakan tersebut kini menjadi salah satu fokus perhatian karena dinilai memiliki dampak langsung terhadap pengadaan Tangki Angkut BBM yang hingga saat ini belum memberikan manfaat optimal bagi perusahaan maupun daerah.
Diduga Lampaui Kewenangan
Sejumlah kalangan menilai keputusan strategis yang diambil pada masa kepemimpinan pelaksana tugas berpotensi menimbulkan persoalan tata kelola. Pasalnya, jabatan Plt pada prinsipnya memiliki kewenangan yang terbatas dan umumnya tidak diperkenankan mengambil keputusan strategis yang berdampak besar terhadap keuangan perusahaan tanpa dasar hukum yang kuat.
Pengadaan aset bernilai besar yang dilakukan dalam masa transisi kepemimpinan tersebut kini menjadi pertanyaan publik. Terlebih, aset yang telah dibeli tersebut dilaporkan belum beroperasi sebagaimana mestinya dan berpotensi menimbulkan kerugian bagi perusahaan maupun daerah apabila tidak segera dimanfaatkan.
Muncul pula dugaan adanya maladministrasi dalam proses pengambilan keputusan yang melibatkan berbagai pihak, baik di lingkungan perusahaan maupun Pemerintah Daerah selaku pemegang saham pengendali.
Publik kini menunggu langkah aparat penegak hukum untuk mengungkap secara terang apakah pengadaan Tangki Angkut BBM tersebut murni akibat kesalahan tata kelola, kelalaian administratif, atau terdapat indikasi pelanggaran hukum yang menyebabkan proyek tersebut berakhir mangkrak.
Kasus ini dinilai menjadi ujian serius bagi komitmen transparansi dan akuntabilitas pengelolaan BUMD di Kabupaten Kapuas Hulu. Masyarakat berharap proses penyelidikan dilakukan secara profesional, independen, dan menyeluruh agar seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
TimRef
