Sanggau, Aktualita.online – Sebanyak 217 Warga Negara Indonesia (WNI) dipulangkan dari Malaysia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, pada Selasa (28/4/2026).
Para WNI tersebut sebelumnya menjalani penahanan di Depo Tahanan Imigrasi Bekenu, Miri, Sarawak, Malaysia. Proses pemulangan dilakukan dengan pendampingan dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching, Sarawak.
Berdasarkan data, jumlah WNI yang dideportasi terdiri dari 167 laki-laki dan 50 perempuan. Dari total tersebut, terdapat satu perempuan dalam kondisi hamil tujuh bulan serta tiga anak di bawah umur.
Staf KJRI Kuching, Musa, mengungkapkan bahwa mayoritas WNI yang dipulangkan tersandung kasus pelanggaran keimigrasian.
“Umumnya mereka melakukan pelanggaran keimigrasian. Selain itu, ada juga yang terkait kasus narkoba dan judi online, meskipun jumlahnya tidak banyak,” ujarnya.
Pantauan di PLBN Entikong menunjukkan, proses serah terima berlangsung tertib. Pihak KJRI Kuching menyerahkan para deportan kepada petugas berwenang yang menangani pemulangan WNI di wilayah perbatasan tersebut.
Pewarta : Jhoni
Media : Aktualita.online
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
