Lapor Pak Kapolri: Diduga Penampungan Solar Subsidi di Sungai Melayu Rayak Masih Beroperasi, Warga Pertanyakan Ketegasan APH Ketapang

Ketapang, Aktualita.online – Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali menjadi perhatian masyarakat di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Berdasarkan hasil penelusuran tim Aktualita.online pada Minggu (28/6/2026) sekitar pukul 06.07 WIB di kawasan Sungai Melayu Rayak, tepatnya di Simpang BGA, diduga masih terdapat aktivitas penampungan dan transaksi jual beli solar bersubsidi.

Temuan tersebut diperkuat oleh keterangan sejumlah warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan. Mereka mengaku masih melihat aktivitas keluar masuk kendaraan di lokasi yang diduga menjadi tempat penampungan BBM bersubsidi, termasuk kendaraan operasional perkebunan yang diduga membeli solar dari lokasi tersebut.

“Saya melihat sendiri masih ada aktivitas jual beli solar. Drum memang ditutup dan pom mini terlihat tidak beroperasi, tetapi transaksi diduga tetap berlangsung dengan cara yang lebih tertutup,” ungkap salah seorang warga kepada tim Aktualita.online.

Keterangan serupa juga disampaikan warga lainnya. Menurutnya, beberapa sopir truk terlihat membawa jeriken yang diduga telah diisi solar dari lokasi tersebut. Bahkan, warga menduga terdapat penggunaan keranjang sebagai upaya menyamarkan aktivitas pengangkutan BBM.

Untuk memastikan informasi tersebut, tim Aktualita.online kembali melakukan konfirmasi kepada sejumlah warga lain di sekitar lokasi. Dari hasil penelusuran, beberapa warga menyampaikan bahwa aktivitas jual beli solar bersubsidi diduga masih berlangsung meski dilakukan dengan pola yang lebih tertutup dibanding sebelumnya.

Warga berharap aparat penegak hukum segera melakukan pengecekan langsung ke lokasi guna memastikan kebenaran informasi tersebut. Mereka menilai penegakan hukum yang profesional dan transparan penting dilakukan agar distribusi BBM bersubsidi benar-benar tepat sasaran sesuai peruntukannya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut dalam informasi masyarakat belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi resmi. Redaksi membuka ruang seluas-luasnya kepada pihak terkait untuk menggunakan hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Potensi Pelanggaran Hukum

Apabila dugaan tersebut terbukti berdasarkan hasil penyelidikan aparat penegak hukum, maka aktivitas tersebut berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, khususnya mengenai penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang mendapat subsidi pemerintah tanpa hak atau tidak sesuai ketentuan.

Selain itu, apabila terdapat unsur penyimpanan, pengangkutan, maupun perdagangan BBM tanpa perizinan yang sah, maka ketentuan pidana lain dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku juga dapat diterapkan sesuai hasil penyelidikan dan penyidikan aparat yang berwenang.

Asas Praduga Tak Bersalah

Aktualita.online menegaskan bahwa seluruh informasi dalam pemberitaan ini masih berupa dugaan yang memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran pidana sepenuhnya merupakan kewenangan aparat berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Masyarakat berharap laporan dan informasi yang berkembang dapat segera ditindaklanjuti sehingga tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Apabila ditemukan adanya pelanggaran, warga meminta penegakan hukum dilakukan secara tegas tanpa pandang bulu. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan diharapkan disampaikan secara terbuka kepada publik sebagai bentuk transparansi.

Sumber: Hasil penelusuran tim Aktualita.online dan keterangan sejumlah warga di Kecamatan Sungai Melayu Rayak, Kabupaten Ketapang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sorry ye ,,,,,