Polsek Sekayam Fasilitasi Mediasi Dugaan Pencemaran Nama Baik, Pelapor Tetap Minta Proses Hukum Berlanjut

SANGGAU, Aktualita.online – Polsek Sekayam memfasilitasi pertemuan mediasi terkait laporan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik yang dilaporkan oleh Yohanes Amlan. Pertemuan tersebut digelar di Mapolsek Sekayam pada Rabu (29/7/2026) sebagai bagian dari upaya penyelesaian melalui pendekatan restorative justice.

Yohanes Amlan, yang juga merupakan pengurus DPD YLMR-RI, hadir didampingi keluarga, Fernando Manurung dari Lembaga Tindak Indonesia, Ketua Adat Guna Banir F. Ain, serta sejumlah pihak lainnya. Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan yang dibuat pada 21 Juli 2026 terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dalam forum mediasi, pihak kepolisian bertindak sebagai fasilitator dan memberikan kesempatan kepada seluruh pihak untuk menyampaikan pandangannya.

Menurut Yohanes Amlan, dua orang terlapor, yakni Rani Selvia dan Ellie Olivia, mengakui telah mengunggah konten yang dianggap mencemarkan nama baiknya di media sosial Facebook dan WhatsApp. Dalam kesempatan tersebut, keduanya disebut menyampaikan permohonan maaf dan menyatakan kesediaan memenuhi penyelesaian secara adat.

Namun, Yohanes Amlan menyatakan belum dapat menerima penyelesaian tersebut.

“Saya tidak bisa menerima jika hanya sebatas permintaan maaf. Saya meminta agar proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Yohanes.

Ia juga menilai para terlapor tidak menunjukkan itikad baik untuk melakukan klarifikasi maupun permintaan maaf secara terbuka melalui media sosial yang sebelumnya digunakan untuk mengunggah konten tersebut.

Yohanes menambahkan, laporan yang dibuatnya bukan semata-mata untuk kepentingan pribadi, melainkan sebagai pembelajaran agar masyarakat lebih bijak dalam menggunakan media sosial.

“Saya berharap perkara ini menjadi pelajaran, bukan hanya bagi para terlapor, tetapi juga bagi seluruh masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menggunakan media elektronik dan media sosial,” ujarnya.

Usai pertemuan, Yohanes bersama keluarga menyampaikan apresiasi kepada Polsek Sekayam atas upaya memfasilitasi proses mediasi. Meski demikian, ia menegaskan tetap mempertahankan keputusannya untuk tidak mencabut laporan yang telah dibuat.

Dalam pernyataannya, Yohanes juga mengucapkan terima kasih kepada keluarga, rekan-rekan yang telah memberikan dukungan, termasuk Fernando Manurung dari Lembaga Tindak Indonesia dan Ketua Adat Guna Banir F. Ain yang mendampinginya selama proses tersebut.

Selain itu, ia menyampaikan apresiasi kepada Kapolsek Sekayam beserta jajaran atas pelayanan dan tindak lanjut terhadap laporannya.

Hingga berita ini diterbitkan, proses penanganan perkara masih berada dalam tahapan penanganan oleh pihak kepolisian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pewarta: Fernando Manurung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sorry ye ,,,,,