Dugaan Kejanggalan Eksekusi Dump Truck di Sanggau Berujung Gugatan dan Tuntutan Adat

SANGGAU, Aktualita.online – Proses eksekusi satu unit dump truck milik warga Dusun Majel, Desa Majel, Kecamatan Bonti, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, menuai sorotan dan protes dari masyarakat adat Dayak setempat. Pemilik kendaraan, Petrus Joni Foeh, S.PAK., menilai proses penarikan kendaraan yang dilakukan pihak leasing bersama aparat penegak hukum sarat kejanggalan dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Kendaraan yang menjadi objek sengketa tersebut merupakan dump truck Mitsubishi Colt Diesel 4×2 FE75 SHDX Dump MT warna kuning bernomor polisi KB 8754 DK yang diperoleh melalui pembiayaan PT Clipan Finance Indonesia pada tahun 2022.

Petrus menjelaskan, persoalan bermula pada Mei 2023 saat dirinya mengalami kesulitan ekonomi sehingga tidak mampu membayar angsuran tepat waktu. Meski demikian, ia mengaku tetap beritikad baik untuk melakukan pembayaran.

“Saya sempat ingin membayar satu bulan angsuran, tetapi ditolak karena diminta membayar dua bulan sekaligus. Bahkan nomor resi pembayaran di kantor pos disebut telah diblokir, sehingga saya tidak bisa melakukan pembayaran,” ujar Petrus.

Menurutnya, kondisi tersebut membuat tunggakan pembayaran terus berlanjut. Namun ia membantah disebut wanprestasi karena merasa masih memiliki niat untuk menyelesaikan kewajiban kepada pihak leasing.

Permasalahan kemudian memanas setelah seorang bernama Mursidi disebut mengirimkan tiga surat panggilan yang mengatasnamakan Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kalimantan Selatan, masing-masing tertanggal 22 Oktober 2025, 18 November 2025, dan 9 Desember 2025. Surat itu berisi permintaan agar kendaraan diserahkan dalam waktu delapan hari.

Petrus mengaku menemukan sejumlah kejanggalan pada surat tersebut. Ia menyebut dokumen tidak dilengkapi barcode atau QR Code, nomor perkara tidak ditemukan dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Mahkamah Agung, serta wilayah kewenangan pengadilan dinilai tidak sesuai karena objek perkara berada di Kalimantan Barat.

Keberatan tersebut kemudian berujung pada upaya eksekusi di lapangan. Pada 26 Maret 2026, Petrus menyebut seorang juru sita dari Pengadilan Negeri Sanggau bersama aparat kepolisian mendatangi kediamannya di Desa Majel untuk melakukan penyitaan. Namun proses tersebut gagal dilakukan lantaran dirinya tidak berada di lokasi.

Selanjutnya, pada 5 April 2026 sekitar pukul 11.17 WIB, Mursidi kembali datang bersama empat pegawai Pengadilan Negeri Sanggau, aparat kepolisian yang disebut berjumlah sekitar 28 personel, serta unsur Babinsa.
Kedatangan aparat dalam jumlah besar itu disebut menimbulkan ketakutan bagi keluarga maupun masyarakat sekitar. Petrus menilai tindakan tersebut berlebihan mengingat persoalan yang terjadi merupakan sengketa perdata pembiayaan kendaraan.

Dalam proses tersebut, Petrus mengaku meminta seluruh dokumen diperlihatkan untuk diperiksa secara langsung. Dari hasil pengecekan, pihak keluarga kembali menemukan dugaan kejanggalan terkait nomor perkara dan legalitas dokumen eksekusi.

Untuk memastikan keabsahan dokumen, pada 27 April 2026 Petrus bersama keluarga mendatangi Pengadilan Negeri Banjarmasin dan bertemu dengan Panitera Alfan Mufrody, SH.

Dari hasil klarifikasi itu, Petrus mengklaim memperoleh penjelasan bahwa perkara dimaksud tidak pernah disidangkan di PN Banjarmasin, tidak terdapat putusan perkara, serta tidak ditemukan petitum lengkap sebagaimana lazimnya perkara perdata.

Selain itu, surat eksekusi disebut diterbitkan hanya berdasarkan permintaan bantuan dan tercatat sebagai surat keluar pengadilan.

Berdasarkan hasil klarifikasi tersebut, pihak Petrus Joni Foeh menyimpulkan surat eksekusi yang digunakan dalam proses penarikan kendaraan diduga cacat hukum dan tidak dapat dijadikan dasar eksekusi resmi.

Atas peristiwa itu, Petrus menyatakan telah mengajukan perlawanan eksekusi serta menggugat PT Clipan Finance Indonesia terkait dugaan pencemaran nama baik.

Di sisi lain, Temenggung Sub Suku Dayak Kopa bersama sejumlah tokoh adat dari Kecamatan Jangkang dan Kecamatan Bonti juga telah mengeluarkan tuntutan adat terhadap pihak yang dianggap bertanggung jawab atas keresahan masyarakat akibat proses eksekusi tersebut.

Tokoh adat menilai pengerahan aparat dalam jumlah besar ke wilayah kampung adat untuk menangani perkara perdata dinilai tidak menghormati nilai-nilai adat dan budaya Dayak. Dalam tuntutan tersebut, pihak adat menjatuhkan sanksi adat dengan total nilai mencapai Rp 200 juta.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Clipan Finance Indonesia maupun pihak terkait lainnya belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan dan keberatan yang disampaikan Petrus Joni Foeh.

Pewarta : Aris

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sorry ye ,,,,,