Diduga Ada Pungutan dalam Proyek Jalan UPJJ Melawi, Warga Mengaku Diminta Bayar Rp20 Ribu per Truk Timbunan

MELAWI, Aktualita.online – Dugaan adanya pungutan kepada masyarakat dalam pelaksanaan proyek penimbunan jalan di Kabupaten Melawi menjadi sorotan. Padahal, pembangunan jalan tersebut merupakan proyek pemerintah yang bersumber dari anggaran negara dan bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Temuan ini diungkap Tim Investigasi Lembaga Informasi Act Sweep (LIBAS) setelah melakukan penelusuran di ruas jalan Desa Piawas menuju Desa Nanga Raya, yang dikerjakan oleh Unit Pelaksana Jalan dan Jembatan (UPJJ) Wilayah II Dinas PUPR Kabupaten Melawi.

Koordinator Investigasi LIBAS, Jasli Harpansyah, mengatakan pihaknya menerima keterangan dari sejumlah warga yang mengaku diminta membayar Rp20.000 per truk dengan alasan untuk membayar tanah timbunan yang digunakan dalam pekerjaan tersebut.

“Saat kami melakukan investigasi di lapangan, beberapa warga menyampaikan bahwa mereka diminta membayar Rp20.000 yang disebut sebagai biaya pembayaran tanah timbunan. Informasi ini kami terima langsung dari masyarakat dan perlu mendapat penjelasan dari pihak yang bertanggung jawab,” ujar Jasli.

Menurutnya, apabila informasi tersebut benar, maka kondisi tersebut patut dipertanyakan. Sebab, masyarakat telah memenuhi kewajibannya sebagai pembayar pajak, sementara pembangunan jalan merupakan tanggung jawab pemerintah yang dibiayai melalui APBD maupun sumber anggaran resmi lainnya.

“Jangan sampai masyarakat kembali dibebani biaya dalam proyek pemerintah tanpa dasar hukum maupun mekanisme yang jelas. Hal seperti ini berpotensi menimbulkan keresahan dan menggerus kepercayaan publik,” tegasnya.

Selain dugaan pungutan, Tim Investigasi LIBAS juga mengaku menemukan proyek yang telah berjalan tanpa adanya papan informasi proyek di lokasi pekerjaan. Padahal, papan proyek merupakan bagian dari prinsip keterbukaan informasi publik agar masyarakat mengetahui sumber anggaran, nilai kontrak, pelaksana kegiatan, serta masa pelaksanaan pekerjaan.

“Ketiadaan papan proyek menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi pelaksanaan kegiatan. Publik berhak mengetahui informasi dasar dari setiap proyek yang menggunakan uang negara,” tambah Jasli.

LIBAS meminta Inspektorat Kabupaten Melawi, Dinas PUPR Kabupaten Melawi, serta aparat penegak hukum untuk melakukan penelusuran terhadap informasi yang berkembang di masyarakat. Jika nantinya ditemukan adanya pelanggaran administrasi maupun tindak pidana, proses penegakan hukum diminta dilakukan secara profesional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Analisis Hukum

Koordinator Tim Investigasi dan Analisis Korupsi (TINDAK), Yayat Darmawi, SE., SH., MH., menilai bahwa apabila benar terdapat pungutan yang dilakukan tanpa dasar hukum dalam proyek pemerintah, maka persoalan tersebut harus ditelusuri secara serius.

“Apabila memang ada permintaan uang kepada masyarakat yang tidak memiliki dasar hukum atau ketentuan resmi, maka hal tersebut patut diduga sebagai pungutan liar dan harus diusut. Aparat penegak hukum perlu bergerak cepat agar tidak menimbulkan keresahan maupun preseden buruk dalam pelaksanaan proyek pemerintah,” kata Yayat.

Ia menjelaskan bahwa pungutan liar merupakan tindakan meminta sejumlah uang di luar ketentuan resmi yang dapat berimplikasi hukum apabila memenuhi unsur-unsur tindak pidana. Oleh karena itu, setiap informasi maupun laporan dari masyarakat perlu diverifikasi secara menyeluruh melalui proses penyelidikan yang objektif.

“Negara tidak boleh membiarkan praktik-praktik yang berpotensi merugikan masyarakat. Bila dugaan tersebut terbukti melalui proses hukum, maka siapa pun yang terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak UPJJ Wilayah II Dinas PUPR Kabupaten Melawi belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pungutan tersebut. Media ini membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

TimRed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sorry ye ,,,,,