Warga Desak Aparat Bertindak, Aktivitas PT CUT Diduga Garap Lahan Warga Hingga Kawasan Hutan Lindung

Sanggau, Aktualita.online – Gelombang protes warga terhadap aktivitas perkebunan PT CUT kembali mencuat. Perusahaan tersebut diduga terus melakukan penggarapan lahan yang diklaim sebagai milik masyarakat, bahkan sebagian area disebut-sebut telah masuk ke kawasan hutan lindung.

Situasi ini memicu keresahan warga karena lahan yang selama puluhan tahun dikelola masyarakat perlahan berubah menjadi areal perkebunan. Sejumlah warga mengaku kehilangan akses terhadap tanah yang mereka sebut sebagai hak turun-temurun dan mempertanyakan legalitas aktivitas perusahaan di lapangan.

“Kami tidak menolak investasi, tapi jangan sampai hak masyarakat dirampas. Kalau memang tanah kami diambil atau kawasan hutan digarap, aparat harus segera turun tangan,” tegas salah seorang warga kepada media.

Warga menilai persoalan ini tidak bisa lagi dianggap sepele. Dugaan penguasaan lahan masyarakat tanpa penyelesaian yang jelas serta indikasi aktivitas di kawasan hutan lindung dinilai berpotensi menimbulkan konflik agraria yang lebih besar apabila dibiarkan berlarut-larut.

Sorotan juga mengarah kepada pemerintah daerah dan aparat penegak hukum yang dinilai belum menunjukkan langkah tegas terhadap dugaan pelanggaran tersebut. Padahal, apabila benar terdapat aktivitas perkebunan di kawasan hutan lindung tanpa izin resmi, maka hal itu dapat dikategorikan sebagai pelanggaran serius terhadap aturan kehutanan dan lingkungan hidup.

Dasar hukum terkait dugaan pelanggaran tersebut di antaranya:
1. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Pasal 50 ayat (3) melarang setiap orang menggunakan dan menguasai kawasan hutan secara tidak sah. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 78.
2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Mengatur larangan penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan perkebunan tanpa izin sah dari pemerintah.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010 tentang Penggunaan Kawasan Hutan Menegaskan bahwa penggunaan kawasan hutan wajib memiliki izin resmi dan tidak boleh mengubah fungsi pokok kawasan hutan.

Warga mendesak Pemerintah Kabupaten Sanggau, Dinas Kehutanan, BPN, serta aparat penegak hukum segera melakukan investigasi terbuka dan turun langsung ke lokasi guna memverifikasi status lahan, memeriksa legalitas HGU maupun perizinan perusahaan, serta memastikan tidak ada kawasan hutan lindung yang dialihfungsikan secara melawan hukum.

Masyarakat juga meminta agar aparat tidak tutup mata terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi. Jika ditemukan adanya aktivitas ilegal, warga mendesak agar dilakukan penindakan tegas sesuai aturan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu.

“Jangan tunggu konflik besar baru bergerak. Pemerintah harus hadir sebelum persoalan ini memanas,” ujar warga lainnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT CUT belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan masyarakat tersebut. Demi menjunjung asas praduga tak bersalah, seluruh dugaan yang disampaikan warga masih menunggu verifikasi dan pemeriksaan dari instansi berwenang.

Sumber: Warga Desa Semerangkai
Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sorry ye ,,,,,