Ketapang, Aktualita.online — Tim investigasi lapangan menemukan adanya dugaan aktivitas penyalinan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar dari tangki kendaraan operasional milik PT. Canka Jaya Jova ke sejumlah jeriken di wilayah Mahawa, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang.
Temuan tersebut diperoleh saat tim investigasi melakukan pemantauan langsung di lokasi pada Rabu, 06 Mei 2026. Dalam dokumentasi yang berhasil dihimpun, terlihat beberapa orang tengah melakukan aktivitas pengurasan atau pemindahan solar dari tangki mobil truck bertuliskan “CANKA JAYA JOVA” menggunakan selang ke wadah jeriken.

Aktivitas tersebut memunculkan pertanyaan besar terkait legalitas dan tujuan pemindahan BBM tersebut. Pasalnya, penyalinan solar dari kendaraan operasional ke wadah penampungan tanpa pengawasan dan prosedur resmi berpotensi melanggar aturan distribusi BBM serta membuka dugaan adanya penyalahgunaan bahan bakar bersubsidi maupun praktik penimbunan.
Tim investigasi menilai, kegiatan seperti ini perlu mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum dan instansi terkait, termasuk pihak Pertamina dan BPH Migas, guna memastikan tidak adanya praktik ilegal dalam distribusi BBM di wilayah tersebut.

Selain itu, aktivitas pemindahan BBM menggunakan peralatan sederhana di area terbuka juga dinilai berisiko tinggi terhadap keselamatan kerja dan lingkungan sekitar karena rawan memicu kebakaran.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT. Canka Jaya Jova belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan aktivitas penyalinan solar tersebut. Tim investigasi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak perusahaan untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut mengenai asal-usul BBM, tujuan pemindahan, serta legalitas kegiatan tersebut.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan pemeriksaan mendalam agar tidak terjadi penyalahgunaan distribusi BBM yang dapat merugikan negara dan masyarakat luas.
Tim Investigasi
