Polres Sekadau Tetapkan Empat Tersangka Dugaan Perampasan Emas, Polisi Dalami Aliran Dana Rp1,8 Miliar

SEKADAU, Aktualita.online — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sekadau menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian dan/atau perampasan emas yang dilaporkan AL (43), warga Kabupaten Sintang.

Keempat tersangka masing-masing berinisial AA (36), K (31), M (35), dan FC (33). Mereka telah diamankan dan ditahan di Rutan Polres Sekadau untuk menjalani proses penyidikan. Dalam pemeriksaan, para tersangka juga didampingi kuasa hukum.

Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasat Reskrim Polres Sekadau IPTU Zainal Abidin mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melaksanakan serangkaian penyelidikan, penyidikan, hingga gelar perkara pada 14 Agustus 2026.

“Perkara ini sebelumnya dilaporkan pada tanggal 23 Juli 2026. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan serta gelar perkara, penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka,” ujar IPTU Zainal, Rabu (19/8/2026).

Sopir Diduga Beri Informasi Keberangkatan Korban

Dari hasil penyidikan sementara, polisi menduga M (35) yang merupakan sopir kendaraan korban memiliki peran memberikan informasi kepada tersangka lainnya mengenai keberangkatan korban yang membawa emas dari Kabupaten Sintang menuju Pontianak.

Informasi tersebut diduga kemudian dimanfaatkan tersangka lainnya untuk melakukan pengejaran terhadap kendaraan korban.

Pengejaran berujung pada penghentian kendaraan yang ditumpangi korban di wilayah Sungai Kunyit, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau.

Berdasarkan laporan korban, saat kejadian korban membawa emas dengan total berat sekitar 1,66617 kilogram. Dari jumlah tersebut, sekitar 936,97 gram dilaporkan hilang, terdiri atas dua batang emas dan satu lempeng emas.

Polisi Sita Uang dan Mobil

Dalam proses penyidikan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai Rp4,5 juta dan satu unit mobil Honda BR-V.

Penyidik juga masih mendalami dugaan hasil penjualan emas yang dilaporkan hilang.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik dalam pemeriksaan, emas tersebut disebut telah dijual dengan nilai sekitar Rp1,8 miliar.

Dari hasil penjualan tersebut, M (35) mengaku menerima uang sebesar Rp408 juta.

Menurut keterangan yang diperoleh penyidik, uang tersebut digunakan untuk membeli satu unit mobil Honda BR-V, membayar utang, serta keperluan sewa kendaraan. Sementara penggunaan sisa uang lainnya masih dalam pendalaman penyidik.

“Untuk nilai hasil penjualan emas sekitar Rp1,8 miliar dan penggunaan uang tersebut, masih berdasarkan keterangan yang diperoleh dalam proses pemeriksaan. Penyidik masih melakukan pendalaman lebih lanjut, termasuk terhadap penggunaan sisa uang yang ada,” jelas IPTU Zainal.

Dijerat Pasal KUHP

Keempat tersangka disangkakan melanggar Pasal 479 ayat (2) huruf d dan/atau Pasal 482 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polres Sekadau menegaskan proses hukum terhadap perkara tersebut masih berjalan. Penyidik terus mengembangkan kasus guna memastikan seluruh rangkaian peristiwa, peran masing-masing tersangka, serta aliran dana dari dugaan hasil penjualan emas dapat terungkap secara utuh.

IPTU Zainal juga menegaskan penyidik tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah serta menghormati seluruh hak hukum para tersangka.

“Kami tetap mengedepankan presumption of innocence atau asas praduga tidak bersalah, karena hak hukum dan konstitusi setiap masyarakat sama di muka hukum. Satreskrim Polres Sekadau juga masih melanjutkan proses penyidikan untuk melengkapi fakta dan alat bukti serta mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa dalam perkara tersebut,” tegasnya.

Catatan: Seluruh dugaan dan keterangan mengenai peran para tersangka dalam pemberitaan ini masih merupakan bagian dari proses penyidikan dan belum merupakan putusan pengadilan. Para tersangka tetap memiliki hak atas asas praduga tidak bersalah.

Pewarta : Aris

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sorry ye ,,,,,