Sintang, Aktualita.online – Gelombang penolakan terhadap proses pengajuan Hak Guna Usaha (HGU) oleh PT Makmur Jaya Malindo (MJM) memuncak. Ratusan warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Perbatasan mendatangi dan mengepung kantor perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut di Desa Sepiluk, Kecamatan Ketungau Hulu, Kabupaten Sintang, Selasa (16/6/2026).
Aksi massa dipicu oleh dugaan pengurusan HGU yang dilakukan perusahaan tanpa melibatkan maupun berkoordinasi dengan masyarakat pemilik lahan yang selama ini berada dalam wilayah operasional PT MJM. Kondisi tersebut memicu kemarahan warga yang merasa hak dan suara mereka diabaikan dalam proses yang menyangkut masa depan tanah mereka.
Dalam aksi tersebut, massa menegaskan penolakan terhadap proses penerbitan HGU yang sedang diajukan perusahaan. Warga juga mempertanyakan legalitas operasional PT MJM yang selama ini diketahui baru mengantongi Izin Usaha Perkebunan (IUP), namun belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU).
Juru bicara Aliansi Masyarakat Perbatasan, Noven, menyampaikan tiga tuntutan utama kepada pihak perusahaan.
“Pertama, kami menolak keras dalih maupun proses penerbitan HGU yang saat ini sedang diupayakan perusahaan. Kedua, kami menuntut pemilik atau owner PT MJM hadir langsung ke Desa Sepiluk untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang selama ini dikeluhkan masyarakat. Ketiga, apabila dalam waktu satu minggu tuntutan ini tidak diindahkan, maka masyarakat akan melakukan pemblokiran terhadap seluruh aktivitas operasional perusahaan,” tegas Noven di hadapan massa aksi.
Selain persoalan HGU, warga juga melontarkan kritik keras terhadap pengelolaan perkebunan oleh PT MJM yang dinilai jauh dari harapan masyarakat.
Tokoh masyarakat Desa Sepiluk, Waluya, mengungkapkan bahwa selama kurang lebih 22 tahun beroperasi, perusahaan dinilai tidak pernah serius melakukan perawatan terhadap kebun plasma maupun kebun inti.
“Kalau bukan petani plasma yang merawat kebun selama ini, kemungkinan besar kebun tersebut sudah terbengkalai. Jangankan kebun plasma, kebun inti saja banyak yang tidak terawat. Ironisnya, perusahaan justru menikmati dan menggunakan akses jalan yang dirawat oleh petani plasma. Pertanyaannya, apakah perusahaan seperti ini masih layak dipertahankan?” ujar Waluya dengan nada kecewa.
Kekecewaan warga semakin bertambah setelah muncul dugaan perusahaan melakukan panen di lahan plasma masyarakat yang telah memiliki sertifikat. Warga menyebut perusahaan berdalih telah memperoleh izin dari salah satu tokoh masyarakat setempat, yakni Ibas.
Namun, saat dikonfirmasi, Ibas membantah keras klaim tersebut.
“Saya tidak pernah dihubungi, apalagi memberikan izin kepada pihak perusahaan untuk melakukan panen di lahan plasma masyarakat. Nama saya dicatut tanpa sepengetahuan saya,” tegas Ibas.
Ia juga mengaku pernah mengalami perlakuan yang tidak menyenangkan saat berupaya melakukan koordinasi dengan manajemen perusahaan.
“Saya sebagai orang yang dituakan di Desa Sepiluk pernah datang untuk berkoordinasi dengan pihak manajemen. Namun justru saya diusir dari ruang kantor oleh pihak humas perusahaan. Tentu ini sangat melukai dan menunjukkan tidak adanya penghormatan kepada masyarakat,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Ibas mempertanyakan proses pengurusan HGU yang dinilai tidak transparan karena hanya melibatkan Kepala Desa Sepiluk, sementara wilayah operasional PT MJM mencakup empat desa, yakni Desa Sepiluk, Desa Sungai Seria, Desa Neraci Jaya, dan Desa Empunak Tapang Keladan.
“Kami merasa tidak dihargai sebagai pemilik lahan. Pengurusan HGU dilakukan tanpa melibatkan masyarakat secara luas. Yang menjadi pertanyaan, mengapa hanya Kepala Desa Sepiluk yang diajak berkoordinasi oleh perusahaan, padahal areal yang terdampak mencakup empat desa? Ada apa di balik proses ini? Masyarakat berhak mendapatkan penjelasan yang terbuka dan transparan,” pungkas Ibas.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Makmur Jaya Malindo (MJM) belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan masyarakat maupun tudingan yang disampaikan dalam aksi tersebut. Warga menegaskan akan terus mengawal persoalan ini dan tidak menutup kemungkinan melakukan aksi yang lebih besar apabila tuntutan mereka tidak mendapat respons dari pihak perusahaan.
Pewarta : Ys
