KUBU RAYA, Aktualita.online – Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu dengan modus penyamaran di dalam bungkus permen lolipop. Seorang pria berinisial LJ alias Koko (54) diamankan saat berada di kawasan Dermaga Gang Anggrek Putih, Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
Pelaku ditangkap oleh Tim Labubu Satresnarkoba Polres Kubu Raya setelah melalui penyelidikan selama kurang lebih satu bulan. Saat dilakukan penangkapan, petugas menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat bruto 14,9 gram yang disembunyikan di dalam kemasan permen lolipop.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, LJ yang sehari-hari diketahui berprofesi sebagai pedagang sayur diduga juga berperan sebagai pemasok sabu ke wilayah Kecamatan Batu Ampar.
Kapolres Kubu Raya melalui Kasatresnarkoba IPTU Raimandus Nonnatus Gawe yang diwakili Kasubsi Penmas Aiptu Ade mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara, sabu tersebut diduga diperoleh pelaku dari kawasan Kampung Beting, Kecamatan Pontianak Timur.
“Pelaku membeli barang tersebut seharga Rp10 juta dari Kampung Beting. Kemudian dipecah menjadi 18 paket kecil siap edar. Rencananya akan dijual kembali dengan kisaran harga Rp1.500.000 per gram,” ujar Aiptu Ade saat dikonfirmasi, Jumat (3/7/2026).
Menurut Ade, penggunaan bungkus permen lolipop merupakan modus untuk menyamarkan narkotika agar tidak mudah terdeteksi selama proses pengiriman. Kemasan tersebut dimodifikasi sedemikian rupa sehingga tampak seperti produk yang masih utuh.
Dari hasil pemeriksaan, Kecamatan Batu Ampar diduga menjadi salah satu wilayah tujuan peredaran karena dinilai memiliki permintaan yang cukup tinggi. Penyidik juga memperoleh keterangan bahwa pelaku diduga memasok sabu ke wilayah tersebut sekitar tiga hingga empat kali dalam sebulan melalui jalur perairan.
Polisi juga mengungkap bahwa LJ merupakan seorang residivis kasus narkotika yang sebelumnya pernah menjalani hukuman dan bebas pada tahun 2022. Meski demikian, status hukum tersebut kini menjadi bagian dari penyidikan atas perkara yang kembali menjeratnya.
Aiptu Ade menegaskan, pengungkapan kasus ini tidak berhenti pada penangkapan satu orang tersangka. Satresnarkoba Polres Kubu Raya masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam distribusi narkotika ke wilayah pesisir Kabupaten Kubu Raya.
“Kami memastikan penyelidikan akan terus dikembangkan. Tidak menutup kemungkinan terdapat pihak lain yang memiliki peran dalam jaringan peredaran narkotika ini. Semua akan kami dalami berdasarkan alat bukti yang diperoleh,” tegasnya.
Polres Kubu Raya mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing. Kerja sama masyarakat dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam upaya memutus mata rantai peredaran narkoba di Kalimantan Barat.
