Sanggau, Aktualita.online — Kesepakatan mediasi antara PT Cipta Usaha Tani dan warga Desa Semerangkai kini memasuki babak krusial dengan sorotan tajam dari publik. Dokumen berita acara tertanggal 20 April 2026 yang dikemas dengan istilah “tali asih” justru memunculkan indikasi kuat adanya tekanan terselubung serta potensi cacat hukum yang mengarah pada praktik “penggusuran halus”.

Hasil penelusuran tim investigasi menunjukkan, warga disebut menerima kompensasi sebesar Rp16 juta atas tanaman tumbuh di dalam areal Hak Guna Usaha (HGU). Namun di balik itu, terdapat klausul yang mengikat: warga diwajibkan menghentikan seluruh aktivitas di lahan dan tunduk penuh pada klaim perusahaan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mendasar—apakah benar terjadi kesepakatan yang setara, atau persetujuan yang lahir di bawah tekanan?
Istilah “tali asih” yang digunakan dalam dokumen tersebut diduga menjadi strategi untuk menghindari kewajiban ganti rugi formal yang seharusnya dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan hukum. Dalam praktiknya, hak masyarakat berpotensi direduksi menjadi sekadar kompensasi sepihak tanpa pengakuan atas penguasaan lahan yang telah berlangsung sebelumnya.

Lebih jauh, tim investigasi juga menemukan adanya klausul ancaman dalam berita acara, di mana warga yang melanggar kesepakatan akan diproses secara hukum. Situasi ini dinilai menciptakan tekanan psikologis dan menempatkan masyarakat dalam posisi yang tidak seimbang—dipaksa memilih antara menerima kompensasi atau menghadapi proses hukum.
Fakta lain yang memperkuat dugaan cacat hukum adalah tidak dibubuhkannya materai dalam dokumen berita acara tersebut. Ketiadaan materai ini menimbulkan pertanyaan serius terkait kekuatan hukum dokumen, sekaligus mengindikasikan bahwa kesepakatan tersebut tidak memenuhi unsur administratif yang semestinya dalam sebuah perjanjian resmi.
“Jika benar dokumen tidak dilengkapi materai dan terdapat unsur tekanan, maka kesepakatan tersebut patut dipertanyakan keabsahannya secara hukum,” ujar salah satu sumber yang memahami aspek hukum perdata.
Tak hanya itu, status HGU yang menjadi dasar klaim perusahaan juga mulai dipertanyakan. Apakah lahan tersebut benar-benar bersih dari hak masyarakat? Apakah tidak terdapat riwayat penguasaan atau tanam tumbuh warga sebelum HGU diterbitkan? Jika terdapat tumpang tindih, maka pemberian kompensasi sepihak tanpa verifikasi menyeluruh berpotensi melanggar hukum agraria.
Rangkaian temuan ini membuka kemungkinan adanya pelanggaran serius, mulai dari dugaan perampasan hak atas tanah, manipulasi kesepakatan, hingga penyalahgunaan posisi dominan oleh korporasi. Jika terbukti, perkara ini tidak hanya berhenti pada ranah perdata, tetapi juga berpotensi masuk ke ranah pidana.
Ironisnya, hingga saat ini belum terlihat langkah konkret dari pemerintah daerah maupun instansi terkait dalam mengawasi proses mediasi tersebut. Minimnya kehadiran negara justru memperkuat kesan bahwa masyarakat dibiarkan berhadapan sendiri dengan kekuatan korporasi.
Kasus ini menjadi alarm keras bagi penegakan keadilan agraria. Konflik lahan bukan sekadar persoalan batas wilayah, melainkan menyangkut hak hidup masyarakat. Jika “tali asih” dijadikan alat untuk meredam klaim warga, maka yang terjadi bukan penyelesaian, melainkan legitimasi atas ketidakadilan.
Aktualita.online menegaskan akan terus mengawal dan menelusuri kasus ini. Publik berhak mengetahui kebenaran: apakah ini benar mediasi yang adil, atau bagian dari pola sistematis untuk menyingkirkan masyarakat dari tanahnya sendiri.
Tim Investigasi
