Skandal Dugaan Kebocoran Operasi SPORC Menguat, Jejak Mafia Kayu di Hutan Terentang Dipertanyakan

Kubu Raya, Aktualita.online – Dugaan adanya kebocoran informasi dalam operasi penindakan illegal logging di kawasan hutan lindung Desa Permata, Kecamatan Terentang, Kubu Raya, Kalimantan Barat, kembali memantik sorotan tajam publik. Hingga kini, SPORC Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan Seksi Wilayah III Pontianak belum juga memberikan penjelasan resmi terkait isu tersebut, Jumat (5/6/2026).

Kondisi ini dinilai janggal, mengingat tim SPORC disebut telah turun melakukan pengecekan lapangan sebanyak empat orang di lokasi yang diduga menjadi titik aktivitas pembalakan liar. Namun pasca kegiatan itu, tidak ada kejelasan lanjutan mengenai hasil temuan maupun dugaan kuat adanya kebocoran informasi operasi yang diduga membuat target penindakan lebih dulu “siaga”.

Minimnya keterbukaan informasi ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat: apakah benar telah terjadi kebocoran internal dalam operasi penegakan hukum kehutanan tersebut, dan jika benar, mengapa hingga kini belum ada langkah tegas maupun pernyataan resmi dari pihak terkait.

Sejumlah awak media mengaku telah berulang kali mencoba meminta konfirmasi langsung ke kantor SPORC di Kubu Raya. Namun, setiap upaya klarifikasi selalu menemui pola jawaban yang seragam, mulai dari alasan petugas sedang berada di lapangan, menghadiri rapat, hingga agenda dinas lainnya. Kondisi ini dinilai semakin memperkuat kesan tertutupnya informasi publik.

Sikap tersebut menuai kritik karena dianggap tidak sejalan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas lembaga penegak hukum, terlebih ketika isu yang berkembang menyangkut dugaan kebocoran operasi penindakan kejahatan kehutanan yang berpotensi melemahkan upaya pemberantasan illegal logging.

Di sisi lain, beredar informasi dari sumber internal yang meminta identitasnya dirahasiakan, menyebut adanya dugaan keterlibatan oknum yang mengetahui bahkan diduga membocorkan jalannya operasi kepada pihak yang menjadi sasaran penindakan. Informasi tersebut disebut telah disertai bukti rekaman dan tengah menunggu pendalaman aparat berwenang.

Jika dugaan ini terbukti, maka perbuatan tersebut tidak hanya mencederai integritas institusi, tetapi juga berpotensi dikategorikan sebagai bentuk penghambatan terhadap proses penegakan hukum di sektor kehutanan, yang selama ini menjadi salah satu fokus utama pemberantasan kerusakan hutan di Kalimantan Barat.

Masyarakat mendesak Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan agar tidak bersikap diam dan segera membuka ruang klarifikasi resmi. Selain itu, investigasi internal yang menyeluruh dan independen dinilai mendesak dilakukan untuk memastikan tidak ada penyimpangan di tubuh aparat penegak hukum itu sendiri.

Di tengah maraknya praktik illegal logging yang terus menggerus kawasan hutan, publik menilai penegakan hukum tidak boleh hanya menyasar pelaku di lapangan. Dugaan adanya pihak yang bermain dari dalam institusi justru harus menjadi perhatian serius dan tidak boleh dibiarkan tanpa kejelasan.

Kini, publik menunggu langkah nyata: apakah SPORC Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan berani membuka fakta secara transparan, atau justru membiarkan isu ini berkembang menjadi bola panas yang semakin merusak kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum lingkungan.

Tim Investigasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sorry ye ,,,,,