SINTANG, Aktualita.online – Kepala Desa Baung Sengatap, Kecamatan Ketungau Hilir, Kabupaten Sintang, Muryadi, S.Sos., mendesak pemerintah dan instansi terkait serius menindaklanjuti persoalan perkebunan yang menyangkut kepentingan masyarakat di wilayahnya.
Dua persoalan yang menjadi perhatian tersebut berkaitan dengan PT Setia Nusa Indah Perkasa (SNIP), khususnya mengenai plasma dan hak masyarakat, serta PT Bonti Permai Jaya Raya (BPJR) yang menurut Muryadi perlu mendapatkan kejelasan terkait keberadaan dan status perizinannya.
Muryadi menegaskan, kedua persoalan tersebut tidak boleh dicampuradukkan karena memiliki pokok permasalahan yang berbeda dan harus ditangani sesuai konteks masing-masing.
PT SNIP: Persoalan Plasma dan Hak Masyarakat Jadi Sorotan
Muryadi mengatakan persoalan PT SNIP sebenarnya telah lama disuarakan karena berkaitan dengan kepentingan dan hak masyarakat Desa Baung Sengatap.
“Sebetulnya dari awal selalu kami suarakan terkait PT SNIP. Ini perlu ada tindak lanjut dan kepastian, khususnya terkait hak masyarakat,” ujar Muryadi.
Menurutnya, salah satu hal yang perlu mendapat perhatian serius adalah kewajiban perusahaan perkebunan terkait penyediaan kebun plasma bagi masyarakat.
Muryadi menyebut terdapat ketentuan yang mengatur mengenai kewajiban penyediaan plasma, termasuk persentase dan konsekuensi apabila kewajiban tersebut tidak dilaksanakan.
“Pihak perusahaan wajib memberikan plasma minimal 30 persen kepada masyarakat. Ada ketentuan dan konsekuensi apabila kewajiban tersebut tidak dilaksanakan,” tegasnya.
Karena itu, ia meminta pemerintah tidak hanya melihat persoalan dari sisi administrasi, tetapi juga melakukan verifikasi secara menyeluruh di lapangan.
Menurut Muryadi, sejumlah hal perlu diperiksa, mulai dari status lahan, dokumen HGU, perizinan, realisasi kebun plasma hingga bentuk kewajiban perusahaan terhadap masyarakat.

Kades Minta Data dan Dokumen Dibuka
Muryadi menilai penyelesaian persoalan PT SNIP harus dilakukan berdasarkan data dan dokumen resmi.
Ia meminta pemerintah, masyarakat dan perusahaan duduk bersama serta membuka data secara transparan agar tidak terjadi perbedaan persepsi.
“Menurut saya, ini harus menjadi pertimbangan bersama. Data dan dokumen yang ada harus diperiksa sehingga persoalan ini bisa dilihat secara objektif,” katanya.
Ia menegaskan, apabila berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat kewajiban perusahaan yang memang harus dipenuhi, maka kewajiban tersebut harus dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebaliknya, jika terdapat perbedaan data atau informasi, pemerintah diminta segera melakukan klarifikasi dan memberikan kepastian berdasarkan hasil verifikasi.
“Kalau memang ada ketentuan yang harus dilaksanakan, tentu harus dilaksanakan. Kalau ada yang perlu diklarifikasi, mari kita klarifikasi berdasarkan data,” tegasnya.
Masyarakat Butuh Pendampingan Pemerintah
Muryadi juga menyampaikan bahwa masyarakat memiliki keterbatasan, baik dari sisi kemampuan finansial maupun sumber daya, dalam memperjuangkan persoalan perkebunan.
Karena itu, ia berharap pemerintah hadir memberikan pendampingan sekaligus memastikan masyarakat memperoleh akses terhadap informasi dan proses penyelesaian yang transparan.
“Masyarakat memiliki keterbatasan, baik kemampuan finansial maupun kemampuan lainnya. Karena itu kami berharap pemerintah dapat membantu dan bersama-sama mencari penyelesaian,” ungkapnya.
Menurut Muryadi, pemerintah memiliki peran penting untuk melakukan verifikasi, memfasilitasi pertemuan antara masyarakat dan perusahaan serta memastikan kewajiban yang berlaku dilaksanakan sesuai aturan.
Status dan Pengelolaan Kebun di Dalam HGU Dipertanyakan
Selain persoalan plasma, masyarakat juga menginginkan kejelasan mengenai kebun yang berada dalam kawasan HGU dan berkaitan dengan kepentingan masyarakat.
Muryadi mengatakan masyarakat membutuhkan kepastian mengenai status dan pengelolaan kebun tersebut, termasuk manfaat yang semestinya mereka terima.
“Untuk yang berada di dalam HGU, masyarakat meminta agar ada kejelasan mengenai kebun tersebut dan bagaimana pengelolaannya sehingga masyarakat mendapatkan haknya,” jelasnya.
Aspirasi tersebut, kata Muryadi, turut disampaikan masyarakat Desa Baung Sengatap, termasuk warga Dusun Tanjung Semunti dan Dusun Pedadang Hulu.
“Perusahaan Boleh Kaya, Masyarakat Harus Sejahtera”
Muryadi menegaskan masyarakat pada prinsipnya tidak bermaksud menghambat investasi.
Menurutnya, keberadaan perusahaan harus berjalan seiring dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat di sekitar wilayah operasional.
“Prinsipnya perusahaan boleh kaya, tetapi masyarakat juga harus sejahtera. Jangan sampai perusahaan kaya sementara masyarakat yang berada di sekitar justru tidak mendapatkan manfaat yang semestinya,” tegasnya.
Ia berharap pemerintah segera mengambil langkah konkret dengan mempertemukan masyarakat dan pihak perusahaan serta membuka data yang menjadi dasar penyelesaian.
“Yang kami minta adalah kepastian. Pemerintah bersama masyarakat dan perusahaan duduk bersama, membuka data dan menyelesaikan persoalan ini berdasarkan aturan,” pungkas Muryadi.
PT BPJR Persoalan Berbeda, Kades Minta Kejelasan Legalitas
Di luar persoalan PT SNIP, Muryadi juga memberikan keterangan mengenai PT Bonti Permai Jaya Raya (BPJR).
Ia menegaskan persoalan PT BPJR tidak dapat disatukan dengan persoalan PT SNIP karena pokok permasalahannya berbeda.
Menurut Muryadi, persoalan PT BPJR lebih berkaitan dengan ketidaktahuan masyarakat mengenai keberadaan perusahaan serta belum adanya kejelasan mengenai status dan perizinannya.
“Kalau untuk PT BPJR keterangannya lain. Kayaknya tidak bisa disatukan dengan PT SNIP. Kita menyoroti perlu ada tindak lanjut dan kepastian PT BPJR, karena kondisi masyarakat tidak tahu keberadaannya,” ujar Muryadi.
Ia menambahkan, hingga saat ini pihaknya belum memperoleh kejelasan mengenai izin yang dimiliki PT BPJR.
“Diduga mengenai izin, sampai saat ini belum ada memiliki izin yang jelas,” katanya.
Namun, Muryadi menekankan bahwa persoalan tersebut harus dibuktikan melalui verifikasi resmi oleh instansi yang berwenang.
Pemerintah diminta memastikan status dan legalitas PT BPJR berdasarkan data serta dokumen resmi sehingga informasi yang disampaikan kepada masyarakat tidak berhenti pada dugaan atau asumsi.
Dua Perusahaan, Dua Persoalan, Jangan Dicampuradukkan
Muryadi kembali menegaskan bahwa PT SNIP dan PT BPJR merupakan dua persoalan berbeda yang harus ditangani secara terpisah.
Untuk PT SNIP, persoalan yang disoroti berkaitan dengan plasma, hak masyarakat, status lahan, HGU serta pemenuhan kewajiban perusahaan.
Sementara PT BPJR berkaitan dengan kejelasan keberadaan perusahaan serta status dan legalitas perizinannya yang menurut Muryadi masih membutuhkan verifikasi dan penjelasan kepada masyarakat.
Muryadi berharap pemerintah dan instansi terkait segera turun melakukan pemeriksaan serta memberikan penjelasan secara terbuka.
“Yang kami harapkan adalah tindak lanjut dan kepastian. Masyarakat harus mendapatkan informasi yang jelas,” ujarnya.
Kini masyarakat Desa Baung Sengatap menunggu langkah konkret pemerintah. Mereka berharap persoalan tersebut tidak berhenti pada pembahasan atau rapat semata, tetapi menghasilkan kepastian berdasarkan data, dokumen resmi dan ketentuan hukum yang berlaku.
Masyarakat tidak meminta persoalan ini dipelintir atau dicampuradukkan. Yang mereka minta sederhana: data dibuka, aturan diperiksa, hak masyarakat dipastikan, dan pemerintah memberikan kepastian.
Pewarta : Aris
