Diduga Jadi Sarang Mafia BBM, SPBU Pulau Bendu Ngabang Disorot

Landak, Aktualita.online – Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) nomor registrasi 64.783.03 yang berlokasi di Jalan Raya Pulau Bendu, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, kembali menjadi sorotan publik. SPBU tersebut diduga melayani pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi ke dalam jerigen berkapasitas besar secara bebas.

Berdasarkan pantauan tim investigasi di lapangan pada awal 2026, aktivitas pengisian BBM jenis Pertalite dan Solar ke puluhan jerigen terlihat berlangsung terang-terangan. Sejumlah warga tampak leluasa mengisi jerigen tanpa pengawasan ketat, bahkan sebagian langsung memuatnya ke kendaraan pick-up.

Kondisi ini dinilai bertolak belakang dengan aturan distribusi BBM bersubsidi dan memicu keresahan di tengah masyarakat, terutama pengendara yang harus mengantre.

“Seolah tidak ada pengawasan. BBM subsidi itu untuk masyarakat kecil, tapi kenapa jerigen berkapasitas besar bisa dilayani bebas?” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Diduga Langgar Regulasi

Praktik tersebut diduga melanggar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 yang mengatur penyaluran BBM bersubsidi. Dalam aturan tersebut, pengisian menggunakan jerigen hanya diperbolehkan dengan surat rekomendasi resmi dari instansi berwenang untuk kebutuhan tertentu, seperti pertanian atau usaha mikro.

Selain itu, penggunaan jerigen plastik dalam jumlah besar juga berisiko tinggi terhadap keselamatan, terutama potensi kebakaran akibat listrik statis.
Beberapa dugaan pelanggaran yang disorot antara lain:

  1. Pengabaian sistem barcode:
    Kendaraan pribadi disebut kerap ditolak karena barcode tidak sesuai, namun pengisian jerigen dalam jumlah besar tetap dilayani.
  2. Indikasi penimbunan:
    Ditemukan puluhan jerigen berisi BBM subsidi di sekitar area gudang SPBU yang diduga akan diperjualbelikan kembali dengan harga lebih tinggi.

Tanggapan Manajemen

Menanggapi tudingan tersebut, manajer SPBU 64.783.03, Paulina, sebelumnya membantah adanya penyelewengan. Ia menyatakan bahwa penyaluran BBM telah mengikuti standar operasional prosedur (SOP), dan pengisian jerigen hanya diberikan kepada pihak yang memenuhi persyaratan resmi.

Desakan Penindakan

Masyarakat mendesak pihak Pertamina Patra Niaga dan aparat penegak hukum, termasuk Polda Kalimantan Barat, untuk segera melakukan investigasi menyeluruh. Jika terbukti terjadi pelanggaran, mereka meminta agar sanksi tegas dijatuhkan.

Lemahnya pengawasan dinilai menjadi celah bagi praktik ilegal yang kerap disebut sebagai “mafia BBM”, yang berpotensi merugikan masyarakat luas dan mengganggu distribusi BBM bersubsidi.

Tim Investigasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sorry ye ,,,,,