SINTANG, Aktualita.online — Dugaan pelanggaran norma adat yang menyeret seorang oknum anggota Polsek Sungai Tebelian berinisial IH bersama seorang perempuan berinisial CU menjadi sorotan. Perkara tersebut berlanjut ke forum penyelesaian adat Dayak di Rumah Betang Tampun Juah, Kabupaten Sintang, pada Senin (12/10/2026).
Kasus ini mencuat setelah Temenggung Adat Dayak Kabupaten Sintang menerbitkan surat panggilan kedua tertanggal 10 Oktober 2026. Surat tersebut berkaitan dengan permohonan penyelesaian secara adat yang diajukan Andreas Lody, suami CU, atas dugaan pelanggaran norma adat yang melibatkan pihak-pihak terkait.
Berdasarkan isi surat, persoalan tersebut sebelumnya telah diupayakan penyelesaiannya melalui mekanisme adat. Namun, musyawarah yang disebut berlangsung pada 10 September 2026 itu belum menghasilkan titik temu sehingga proses penyelesaian kembali diagendakan.
Surat Panggilan Kedua Jadi Sorotan
Surat Temenggung Adat Dayak Kabupaten Sintang itu menjelaskan bahwa pemanggilan kembali dilakukan setelah pihak yang dipanggil pada kesempatan pertama disebut tidak hadir karena terlambat menerima undangan.
Melalui pemanggilan kedua, para pihak diminta menghadiri musyawarah adat untuk memberikan keterangan sekaligus mencari jalan penyelesaian atas persoalan yang dilaporkan.
Penyelesaian melalui mekanisme adat menjadi perhatian karena perkara tersebut turut menyeret nama seorang anggota kepolisian yang bertugas di wilayah hukum Polsek Sungai Tebelian. Meski demikian, status dan perkembangan penanganan perkara dari sisi institusi kepolisian masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut.

Percakapan WhatsApp Beredar, Keasliannya Perlu Diverifikasi
Di tengah bergulirnya persoalan tersebut, beredar pula tangkapan layar percakapan WhatsApp yang disebut berkaitan dengan pertemuan antara seseorang dan IH. Percakapan itu memuat pernyataan mengenai dugaan kebohongan terkait pertemuan tersebut.
Namun, isi tangkapan layar yang beredar belum dapat dijadikan dasar untuk memastikan kebenaran tuduhan. Keaslian percakapan, identitas pengirim, konteks komunikasi, serta keterkaitannya dengan perkara adat tersebut masih perlu diverifikasi secara independen.
Karena itu, informasi yang beredar di ruang publik perlu disikapi secara hati-hati agar tidak berkembang menjadi kesimpulan sepihak sebelum seluruh fakta terungkap.
Menunggu Klarifikasi Para Pihak
Hingga berita ini disusun, belum terdapat informasi terverifikasi yang cukup untuk menyimpulkan seluruh dugaan tersebut sebagai fakta hukum. Keterangan dari pihak-pihak yang disebut dalam perkara, termasuk IH, CU, Andreas Lody, Temenggung Adat Dayak Kabupaten Sintang, serta pihak Polsek Sungai Tebelian, masih diperlukan untuk memperoleh gambaran yang utuh.
Konfirmasi juga diperlukan untuk mengetahui hasil musyawarah adat pada 12 Oktober 2026, termasuk apakah forum tersebut menghasilkan kesepakatan atau justru masih membutuhkan tahapan penyelesaian lanjutan.
Publik kini menantikan kejelasan mengenai perkembangan perkara tersebut. Di sisi lain, asas praduga tak bersalah tetap harus dijunjung tinggi, sementara setiap pihak berhak memberikan klarifikasi dan menyampaikan keterangan berdasarkan fakta.
Catatan redaksi: Berita ini disusun berdasarkan informasi dan dokumen yang tersedia. Tuduhan yang belum terverifikasi tidak dimaksudkan sebagai kesimpulan mengenai kesalahan pihak tertentu. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait.
TimRed
