SEKADAU, Aktualita.online — Dugaan pencemaran lingkungan kembali menjadi sorotan tajam di Kabupaten Sekadau. Aktivitas yang diduga merupakan pembuangan limbah dari Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Makmur Prima Lestari (MPL) di Desa Gonis Tekam, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, terekam kamera awak media dan memperlihatkan adanya aliran cairan yang diduga berasal dari area operasional perusahaan menuju aliran sungai.
Yang menjadi persoalan serius, aliran tersebut diduga berhubungan dengan aliran sungai yang kemudian menuju Sungai Kapuas, salah satu sungai terpenting di Kalimantan Barat yang menjadi sumber kehidupan masyarakat.
Temuan ini tentu tidak bisa dianggap sebagai persoalan sepele. Jika cairan tersebut benar merupakan limbah hasil aktivitas PKS dan dialirkan ke badan air tanpa memenuhi ketentuan pengelolaan serta baku mutu lingkungan, maka pertanyaan besar harus diarahkan kepada PT MPL: bagaimana sebenarnya sistem pengelolaan limbah perusahaan dijalankan?
Apakah Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) perusahaan berfungsi sebagaimana mestinya? Ke mana sebenarnya limbah hasil produksi dialirkan? Apakah seluruh proses pembuangan telah memenuhi ketentuan lingkungan? Dan siapa yang bertanggung jawab terhadap aliran cairan yang terekam kamera tersebut?

Pertanyaan itu wajib dijawab secara terbuka oleh pihak perusahaan.
Sebab, masyarakat tidak membutuhkan sekadar bantahan atau alasan normatif. Publik membutuhkan fakta, data dan bukti. Jika PT MPL yakin aktivitas tersebut tidak melanggar ketentuan, perusahaan seharusnya tidak keberatan jika lokasi diperiksa dan sampel air diuji oleh instansi berwenang maupun laboratorium yang kredibel.
Awak media menilai dugaan ini harus menjadi alarm bagi pemerintah daerah dan instansi lingkungan hidup. Jangan sampai pengawasan terhadap aktivitas industri hanya berhenti pada pemeriksaan administratif, sementara persoalan di lapangan tidak benar-benar diawasi.
Apalagi jika aliran cairan tersebut benar masuk ke badan sungai, dampaknya bukan hanya menyangkut perusahaan. Masyarakat yang menggunakan air sungai dan ekosistem di sepanjang aliran sungai berpotensi menjadi pihak yang menerima dampaknya.
PT MPL sebagai perusahaan yang menjalankan aktivitas industri memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh kegiatan operasionalnya tidak menimbulkan pencemaran maupun kerusakan lingkungan.
Jangan sampai masyarakat harus menanggung akibat dari aktivitas industri yang pengelolaan limbahnya dipertanyakan.
Aktualita.online mendesak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sekadau dan instansi lingkungan hidup terkait untuk segera turun ke lokasi, melakukan pemeriksaan terhadap sumber aliran, mengecek sistem IPAL, memeriksa titik pembuangan, serta mengambil sampel air untuk diuji secara laboratorium.
Jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran atau pencemaran, maka PT MPL harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sebaliknya, apabila pihak perusahaan menyatakan bahwa cairan tersebut bukan limbah atau tidak mencemari lingkungan, PT MPL dipersilakan memberikan penjelasan dan menunjukkan data hasil pengujian yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Aktualita.online juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak PT Makmur Prima Lestari atas pemberitaan ini.
Namun satu hal yang jelas: rekaman kamera awak media sudah menjadi fakta adanya aktivitas yang perlu dijelaskan. Tinggal menunggu apakah pihak berwenang berani turun tangan dan memastikan apa sebenarnya yang mengalir menuju sungai tersebut.
LINGKUNGAN BUKAN TEMPAT UNTUK BERMAIN-MAIN. JIKA ADA PELANGGARAN, JANGAN ADA PEMBIARAN.
TimRed
