Bea Cukai Indonesia dan Royal Malaysian Customs Department Perkuat Sinergi Berantas Narkotika Lewat Joint Task Force 2026

Sanggau, Aktualita.online – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan Republik Indonesia bersama Royal Malaysian Customs Department (RMCD) kembali memperkuat kerja sama lintas negara melalui pelaksanaan Joint Task Force (JTF) on Narcotics 2026. Operasi gabungan ini berlangsung mulai 13 Juli hingga 14 Agustus 2026, dengan salah satu titik pelaksanaan berada di kawasan perbatasan Entikong, Kalimantan Barat – Tebedu, Sarawak, Malaysia.

Pelaksanaan JTF 2026 menjadi bukti nyata komitmen Indonesia dan Malaysia dalam menghadapi ancaman kejahatan lintas negara, khususnya penyelundupan narkotika yang terus berkembang dengan berbagai modus. Selain itu, operasi ini juga merupakan bagian dari penguatan fungsi community protection Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang ilegal yang berpotensi membahayakan keamanan, kesehatan, dan perekonomian nasional.

Tidak hanya berfokus pada pemberantasan narkotika, operasi bersama ini juga menyasar berbagai komoditas berisiko tinggi yang kerap menjadi objek penyelundupan, seperti rokok ilegal, minuman mengandung etil alkohol (MMEA), kendaraan bermotor, pakaian bekas, bahan bakar minyak, daging beku, emas, hingga rotan.

Dalam pelaksanaannya, DJBC dan RMCD mengedepankan pertukaran informasi intelijen, pemetaan risiko, pengawasan terpadu, serta penindakan bersama terhadap potensi pelanggaran kepabeanan dan cukai di wilayah perbatasan kedua negara.

Delegasi Indonesia dipimpin oleh Pelaksana Tugas Direktur Interdiksi Narkotika DJBC dengan melibatkan jajaran Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Barat serta KPPBC TMP C Entikong, Sintete, Jagoi Babang, dan Nanga Badau. Sementara dari Malaysia, delegasi dipimpin oleh pejabat Royal Malaysian Customs Department, yang terdiri dari Head of Support Section, Commanding Officer of Sarawak Marine Customs, Head of Station Tebedu, dan Head of Customs Section Tebedu.

Joint Task Force on Narcotics sendiri merupakan mekanisme kerja sama yang disepakati dalam Pertemuan Bilateral Bea Cukai Indonesia–RMCD ke-15 pada tahun 2017 dan mulai diimplementasikan sejak 2018. Sejak saat itu, JTF menjadi salah satu instrumen strategis kedua negara dalam mendeteksi, mengungkap, dan memutus jaringan penyelundupan narkotika maupun barang ilegal yang memanfaatkan jalur perbatasan Indonesia–Malaysia.

Melalui pelaksanaan Joint Task Force 2026, kedua institusi menegaskan komitmen untuk terus meningkatkan koordinasi, memperkuat pertukaran informasi intelijen, serta memperluas sinergi pengawasan lintas batas. Langkah ini diharapkan mampu mempersempit ruang gerak sindikat penyelundupan internasional, melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal, serta menjaga keamanan dan kelancaran arus perdagangan yang sah di kawasan perbatasan.

Kolaborasi antara Bea Cukai Indonesia dan Royal Malaysian Customs Department juga menjadi bukti bahwa pemberantasan kejahatan lintas negara memerlukan kerja sama yang kuat, terintegrasi, dan berkesinambungan, demi mewujudkan kawasan perbatasan yang aman serta bebas dari ancaman penyelundupan narkotika dan barang ilegal.

Pewarta : Lepinus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sorry ye ,,,,,