Diduga Miliki Somel Tanpa Izin, ASN PUPR Kapuas Hulu Disorot: Publik Desak Penindakan Tegas

Kapuas Hulu, Aktualita.online – Dugaan aktivitas pengolahan kayu (somel) tanpa izin di Desa Tanjung Karang, Kecamatan Putussibau Utara, Kabupaten Kapuas Hulu, kian menjadi sorotan. Pasalnya, pemilik usaha tersebut disebut-sebut merupakan aparatur sipil negara (ASN), yang seharusnya tunduk pada aturan disiplin dan etika jabatan.

Berdasarkan penelusuran di lapangan, ditemukan tumpukan kayu olahan dalam jumlah besar di lokasi yang diduga menjadi tempat operasional somel. Aktivitas ini memicu kekhawatiran warga terkait legalitas usaha serta potensi kerusakan lingkungan.

Kepala Desa Tanjung Karang, Oktavianus Jaang, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa kayu olahan tersebut diketahui milik seorang warga bernama Dedeng. Ia juga menyebutkan bahwa yang bersangkutan diduga bekerja di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kapuas Hulu.

“Dari informasi yang kami terima, kayu tersebut memang milik yang bersangkutan,” ujarnya.

Situasi ini memunculkan dugaan kuat adanya konflik kepentingan sekaligus potensi pelanggaran disiplin ASN, terutama jika terbukti menjalankan usaha tanpa izin resmi. Selain melanggar ketentuan perizinan, aktivitas somel ilegal juga berpotensi berkaitan dengan praktik peredaran kayu yang tidak sesuai aturan kehutanan.

Warga menilai, jika dugaan ini benar, maka hal tersebut mencederai kepercayaan publik terhadap integritas aparatur pemerintah.

Pemerintah desa menegaskan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan. Oleh karena itu, masyarakat mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh.

Selain itu, publik juga meminta klarifikasi resmi dari pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kapuas Hulu terkait status kepegawaian yang bersangkutan, serta langkah yang akan diambil apabila terbukti terjadi pelanggaran.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak terduga maupun instansi terkait mengenai legalitas usaha tersebut.

Kasus ini dinilai menjadi ujian serius bagi penegakan hukum dan komitmen pemerintah dalam menindak pelanggaran, terutama yang melibatkan aparatur negara.

Tim Investigasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sorry ye ,,,,,