Ketapang, [23/4/2026] – Pihak Humas PT Permata Sawit Mandiri (PSM) memberikan klarifikasi resmi terkait aktivitas pengambilan material batu (galian C) di dalam wilayah kebun perusahaan yang berada di Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang.
Klarifikasi ini disampaikan menyusul sorotan publik atas dugaan adanya aktivitas pertambangan tanpa izin di area Hak Guna Usaha (HGU) milik perusahaan tersebut.

Perwakilan Humas PT PSM menegaskan bahwa kegiatan pengambilan material berupa batu, pasir, dan tanah urug tersebut tidak bersifat komersial, melainkan murni untuk kebutuhan internal perusahaan, seperti pembangunan dan perawatan infrastruktur kebun, termasuk akses jalan operasional.
“Material yang diambil digunakan untuk kepentingan sendiri guna mendukung operasional perusahaan di dalam area kebun, bukan untuk diperjualbelikan,” jelas pihak Humas PT PSM.
Lebih lanjut disampaikan, aktivitas tersebut mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk merujuk pada ketentuan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait pemanfaatan material di dalam wilayah HGU yang diperbolehkan sepanjang digunakan untuk kebutuhan sendiri (non-komersial).
Selain itu, merujuk pada penjelasan Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, pemanfaatan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) tetap menjadi objek pajak daerah. Dalam hal ini, PT PSM disebut telah memenuhi kewajiban tersebut.
Hal ini dibuktikan dengan setoran Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Ketapang untuk periode Maret 2026.
“Kami berkomitmen taat terhadap kewajiban perpajakan daerah. Setiap aktivitas yang termasuk objek pajak kami laporkan dan bayarkan sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Di sisi lain, perusahaan juga menyoroti adanya aktivitas tambang emas ilegal yang dilakukan oleh oknum masyarakat di dalam kawasan kebun PT PSM. Aktivitas tersebut dinilai melanggar hukum dan berpotensi merusak lingkungan serta mengganggu operasional perusahaan.
Pihak perusahaan menegaskan bahwa kegiatan tambang emas ilegal tersebut telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum (APH). Bahkan, berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas tersebut telah mendapatkan dua kali teguran keras dari pihak berwenang.
“Perusahaan tidak terlibat dan tidak memberikan izin terhadap aktivitas tambang emas ilegal tersebut. Kami sudah melaporkan kepada pihak berwajib dan mendukung penuh langkah penegakan hukum,” tegas pihak Humas.
PT PSM juga menyatakan siap terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah maupun instansi terkait guna memastikan seluruh aktivitas di dalam wilayah kebun berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Ketapang melalui Bapenda sebelumnya telah mengeluarkan pemberitahuan kepada para pelaku usaha, termasuk perusahaan perkebunan, terkait kewajiban pelaporan dan pembayaran pajak atas pemanfaatan material MBLB.
Dengan adanya klarifikasi ini, PT PSM berharap tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat terkait aktivitas yang dilakukan perusahaan di lapangan.
“Kami terbuka terhadap pengawasan dan siap memberikan data serta informasi yang diperlukan kepada pihak berwenang,” tutup perwakilan Humas PT PSM.
Pewarta : A. Tony, S.Sos (Tim)
Media : Aktualita.online
