Hutan Leluhur Terancam: Diduga Abaikan Persetujuan Adat, Punan Uheng Kereho Tolak Keras PT KWI

Kapuas Hulu, Aktualita.online – Rencana masuknya PT Kawedar Wood Industry (KWI) ke wilayah hutan adat Punan Uheng Kereho di Kecamatan Putussibau Selatan menuai penolakan keras. Masyarakat adat menilai aktivitas perusahaan yang mengantongi skema Konsesi Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan – Restorasi Ekosistem (PBPH-RE) tersebut diduga telah mengabaikan hak dasar masyarakat adat.

Penolakan tegas itu disampaikan dalam forum terbuka yang dihadiri unsur masyarakat adat, perangkat desa, tokoh masyarakat, serta lembaga adat dari Desa Cempaka Baru dan Desa Kereho.

Perwakilan Ketemenggungan Punan Uheng Kereho, Surianto Sosu, menegaskan bahwa seluruh bentuk aktivitas perusahaan di wilayah adat mereka ditolak tanpa kompromi.

“Tidak ada ruang bagi perusahaan di tanah adat kami. Ini bukan sekadar lahan, ini adalah ruang hidup kami,” tegasnya lantang.

Masyarakat mengungkapkan bahwa sejumlah aktivitas awal seperti survei, pendataan, hingga pemetaan diduga telah dilakukan tanpa persetujuan sah dari masyarakat adat. Bahkan, rencana pengelolaan karbon yang dibawa perusahaan dinilai sarat kepentingan dan berpotensi merugikan masyarakat lokal.

Mereka menilai proses yang berjalan tidak memenuhi prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC), yang merupakan standar internasional dalam perlindungan hak masyarakat adat. Tidak adanya sosialisasi terbuka, minimnya informasi, serta tidak dilibatkannya mekanisme musyawarah adat menjadi sorotan utama.

“Kalau prosesnya sejak awal sudah mengabaikan kami, bagaimana mungkin hasilnya akan adil?” ujar salah satu tokoh adat dalam forum tersebut.

Selain dugaan pelanggaran prosedur, masyarakat juga menyoroti potensi dampak serius dari proyek karbon terhadap kehidupan mereka. Aktivitas tradisional seperti berladang, berburu, dan meramu dikhawatirkan akan dibatasi bahkan dilarang jika konsesi tersebut berjalan.

Di sisi lain, aparat keamanan yang hadir memastikan kegiatan berlangsung aman. Babinsa Koramil 06 Putussibau Selatan, Jaini, serta Kapolsek Putussibau Selatan, Iptu Ismail Sinuraya, menyatakan situasi tetap kondusif. Pihak kepolisian juga mengungkapkan bahwa PT KWI tidak hadir dalam forum tersebut dengan alasan menghindari potensi gesekan.

Ketidakhadiran pihak perusahaan justru memicu pertanyaan publik terkait transparansi dan itikad baik dalam menjalankan rencana investasi tersebut.

Dukungan terhadap penolakan ini juga datang dari Ketua Dewan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kabupaten Kapuas Hulu, Sisilia Jenuai. Ia menegaskan bahwa sikap masyarakat memiliki dasar hukum yang kuat, termasuk pengakuan terhadap eksistensi masyarakat hukum adat.

Tokoh masyarakat Vidensius Tingom menegaskan bahwa masyarakat tidak anti terhadap program karbon, namun menolak jika pengelolaannya dilakukan oleh pihak luar tanpa keadilan.

“Kami bukan menolak perubahan, tapi kami menolak ditinggalkan dalam perubahan itu,” ujarnya.
Kepala Adat Hermanus Bucher menegaskan sikap akhir masyarakat: mempertahankan kedaulatan atas tanah leluhur.

“Kami tidak akan menyerahkan tanah adat kami kepada siapa pun. Ini harga diri dan masa depan kami,” tegasnya.

Orasi penutup oleh Temenggung Yohanes Sungkin kembali memperkuat sikap kolektif masyarakat untuk menolak seluruh rencana konsesi PT KWI.

Sebagai bentuk sikap resmi, masyarakat adat Punan Uheng Kereho menandatangani berita acara penolakan terhadap seluruh aktivitas perusahaan, termasuk survei dan rencana pengelolaan karbon oleh pihak ketiga.

Penolakan ini menjadi sinyal kuat bahwa konflik antara masyarakat adat dan kepentingan investasi berbasis sumber daya alam masih menjadi persoalan serius di wilayah Kapuas Hulu.

Tim Investigasi – Leni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sorry ye ,,,,,