SEKADAU, Aktualita.online — Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sekadau, Yodi, melontarkan kritik keras terhadap pernyataan Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sekadau yang menyebut kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar akibat persoalan teknis dalam perjanjian kerja sama dengan salah satu stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Sekadau.
Yodi menyayangkan alasan tersebut karena dinilai tidak seharusnya menjadi penghambat pelayanan kebersihan kepada masyarakat. Terlebih, persoalan pengangkutan sampah kini menjadi sorotan setelah tumpukan sampah terlihat di sejumlah titik sepanjang Kota Sekadau.
Menurutnya, persoalan teknis terkait pengadaan atau kerja sama penyediaan BBM semestinya dapat diselesaikan melalui koordinasi dan langkah administratif yang tepat, bukan justru berujung pada terganggunya pelayanan publik.
“Pernyataan Plt. Kadis LH yang mengatakan solar langka dengan alasan teknis perjanjian kerja sama dengan SPBU sangat saya sayangkan. Kalau persoalannya hanya teknis kerja sama, seharusnya bisa dicarikan solusi. Jangan sampai alasan seperti ini justru merusak citra Pemerintah Kabupaten Sekadau,” tegas Yodi saat dikonfirmasi, Selasa (20/10/2026).
Anggaran BBM Disebut Telah Disiapkan
Yodi mengungkapkan, berdasarkan pengetahuannya, anggaran BBM untuk mendukung operasional Dinas Lingkungan Hidup dalam penanganan sampah telah dialokasikan hingga Januari 2027.
Ia juga mengaku telah melakukan pengecekan langsung terhadap ketersediaan BBM di sejumlah SPBU di Sekadau. Berdasarkan pengecekan tersebut, ia menyatakan BBM jenis Pertamina Dex tersedia.
“Sepengetahuan saya, anggaran BBM untuk Dinas LH dalam menangani sampah sudah kita anggarkan sampai Januari 2027, bahkan melewati tahun ini. Saya juga sudah mengecek sendiri di SPBU yang ada di Sekadau. BBM jenis Pertamina Dex tersedia,” ungkapnya.
Atas dasar itu, Yodi mempertanyakan letak persoalan yang menyebabkan operasional penanganan sampah terganggu. Ia menilai perlu ada penjelasan yang transparan mengenai apakah kendala tersebut berkaitan dengan ketersediaan BBM, mekanisme pembayaran, administrasi kerja sama, atau persoalan teknis lainnya.
Menurutnya, kejelasan persoalan sangat penting agar masyarakat tidak menerima penjelasan yang simpang siur, sementara dampak gangguan pelayanan kebersihan harus mereka tanggung.
Kinerja OPD Jadi Sorotan, Bupati Diminta Evaluasi
Yodi menegaskan, organisasi perangkat daerah (OPD) dituntut mampu menerjemahkan persoalan teknis menjadi langkah penyelesaian yang konkret. Apabila kendala administratif atau kerja sama tidak segera diatasi hingga berdampak pada pelayanan masyarakat, maka kondisi tersebut patut menjadi bahan evaluasi terhadap kinerja OPD terkait.
“Ini yang menurut saya merusak nama Pemda Sekadau dan menjadi tolok ukur kinerja OPD. Bahkan bisa membuat kepala daerah malu. Kalau persoalan teknis seperti ini saja sulit diterjemahkan menjadi solusi, tentu yang ikut terdampak adalah citra pemerintah daerah,” sesalnya.
Ia mengingatkan bahwa pelayanan kebersihan merupakan bagian penting dari pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan kehidupan masyarakat sehari-hari. Sampah yang tidak segera diangkut bukan hanya mengganggu kenyamanan dan keindahan kota, tetapi juga berpotensi menimbulkan persoalan kesehatan dan lingkungan apabila dibiarkan berlarut-larut.
Karena itu, menurut Yodi, persoalan operasional DLH harus segera diselesaikan tanpa membiarkan masyarakat terus menghadapi dampak penumpukan sampah.
Ia pun meminta Bupati Sekadau melakukan evaluasi terhadap kinerja Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup, sekaligus mendorong langkah konkret untuk memulihkan pelayanan pengangkutan sampah di wilayah perkotaan.
“Jangan sampai masyarakat yang menjadi korban karena alasan teknis yang belum jelas. Segera atasi sampah yang menumpuk itu. Pemerintah harus hadir memberikan solusi, bukan membiarkan persoalan berlarut-larut,” pungkasnya.
Hak Jawab dan Konfirmasi
Hingga berita ini diterbitkan, Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sekadau belum memberikan tanggapan resmi terkait kritik yang disampaikan Ketua Komisi II DPRD Sekadau tersebut.
Redaksi tetap membuka ruang bagi Plt. Kepala DLH maupun pihak terkait untuk memberikan klarifikasi mengenai kendala penyediaan BBM, mekanisme kerja sama dengan SPBU, serta langkah yang akan ditempuh untuk memastikan pelayanan pengangkutan sampah kembali berjalan normal.
Klarifikasi tersebut penting agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh mengenai penyebab gangguan pelayanan kebersihan di Kota Sekadau.
Pewarta : B A
