Kodim 1204/Sanggau Klarifikasi Proyek KDKMP Belum Rampung, Konsultan Lama Diminta Pertanggungjawabkan Dana dan Pekerjaan

SANGGAU, Aktualita.online — Kodim 1204/Sanggau menyampaikan klarifikasi terkait pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang hingga kini belum rampung di sejumlah titik pekerjaan. Klarifikasi tersebut menyoroti progres pembangunan, evaluasi terhadap konsultan lama, mekanisme penunjukan konsultan pengganti, serta pertanggungjawaban atas pekerjaan dan anggaran yang telah diserahkan.

Kodim 1204/Sanggau menegaskan bahwa pembangunan KDKMP merupakan bagian dari Program Strategis Nasional (PSN) yang memiliki peran penting dalam mendorong penguatan ekonomi masyarakat desa dan kelurahan. Karena itu, setiap pekerjaan harus dilaksanakan secara profesional, tepat waktu, sesuai target, serta dapat dipertanggungjawabkan.

Berdasarkan data progres pekerjaan yang dimiliki, sejak akhir Maret hingga Oktober 2026 terdapat 12 titik pekerjaan yang menjadi tanggung jawab konsultan lama atas nama Sabli. Namun, hingga saat ini, pekerjaan tersebut belum diselesaikan sesuai target dan jangka waktu yang telah disepakati, sementara anggaran pelaksanaan pekerjaan telah diserahkan kepada pihak konsultan.

Kondisi tersebut menjadi dasar perlunya evaluasi dan langkah tindak lanjut agar pembangunan KDKMP tidak terus mengalami keterlambatan dan dapat diselesaikan sesuai target yang ditetapkan.

Evaluasi Konsultan Lama Menjadi Dasar Pemutusan Kemitraan

Kodim 1204/Sanggau menjelaskan bahwa pemutusan kemitraan dengan konsultan lama dilakukan karena pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya dinilai belum dapat diselesaikan sesuai target dan jangka waktu yang telah disepakati.

Dalam pelaksanaan program ini, kesiapan, kemampuan teknis, serta komitmen konsultan menjadi faktor penting untuk memastikan pembangunan berjalan sesuai perencanaan.

Atas kondisi tersebut, evaluasi diperlukan untuk mengidentifikasi kendala pekerjaan, mengukur progres riil di lapangan, serta menentukan langkah penyelesaian terhadap pekerjaan yang masih tertunda.

Keputusan pemutusan kemitraan, menurut klarifikasi tersebut, diambil oleh pihak yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam pelaksanaan kegiatan berdasarkan evaluasi progres pekerjaan, kesesuaian waktu pelaksanaan, serta kewajiban konsultan.

Kodim juga menekankan pentingnya dukungan fakta dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan dalam setiap proses pengambilan keputusan, dengan tetap mengacu pada mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Konsultan Pengganti Ditunjuk untuk Mempercepat Penyelesaian

Sebagai langkah percepatan, Kodim 1204/Sanggau menyampaikan bahwa penunjukan konsultan pengganti dilakukan setelah mempertimbangkan kondisi pekerjaan yang belum selesai dan keterlambatan dari target waktu yang telah ditentukan.

Penunjukan tersebut menjadi bagian dari upaya agar pembangunan KDKMP dapat kembali berjalan dan mencapai target penyelesaian.

Konsultan pengganti dipilih melalui proses verifikasi dengan mempertimbangkan pengalaman dalam menyelesaikan pembangunan KDKMP di titik lain, kemampuan mengikuti progres pekerjaan, serta kesanggupan memenuhi batas waktu yang ditetapkan.

Dalam klarifikasinya, Kodim menyebut Dandim sebagai penanggung jawab kegiatan memiliki peran dalam penunjukan konsultan pengganti. Mekanisme dan dokumen penunjukan tetap perlu menjadi dasar untuk memastikan proses tersebut berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pekerjaan Belum Tuntas, Anggaran Harus Dipertanggungjawabkan

Salah satu poin penting dalam klarifikasi tersebut adalah belum tuntasnya pekerjaan yang menjadi tanggung jawab konsultan lama, meskipun anggaran pelaksanaan pekerjaan telah diserahkan kepada pihak yang bersangkutan.

Kondisi ini memerlukan pemeriksaan menyeluruh agar terdapat kejelasan mengenai kesesuaian antara dana yang telah diserahkan, pekerjaan yang benar-benar telah dilaksanakan, dan kewajiban yang masih belum dipenuhi.

Pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan bahwa setiap penggunaan anggaran memiliki dasar yang jelas dan setiap pekerjaan dapat diukur berdasarkan kondisi riil di lapangan.

Kodim 1204/Sanggau meminta konsultan lama, Sabli, memberikan penjelasan serta pertanggungjawaban secara terbuka dan terukur mengenai progres pekerjaan maupun penggunaan dana yang telah diterima.

Langkah ini diperlukan untuk memperoleh kejelasan atas pekerjaan yang belum selesai sekaligus menentukan tindak lanjut yang tepat sesuai dokumen, perjanjian, dan ketentuan yang berlaku.

Kodim Tegaskan Komitmen terhadap Transparansi

Kodim 1204/Sanggau juga mengimbau seluruh pihak agar setiap informasi atau pernyataan yang disampaikan kepada publik tetap mengacu pada fakta, dokumen pendukung, serta kondisi nyata di lapangan.

Hal tersebut dinilai penting agar informasi yang berkembang di tengah masyarakat tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun membentuk persepsi yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.

Kodim menyatakan siap memberikan penjelasan secara langsung, terbuka, dan berdasarkan data serta bukti yang dapat dipertanggungjawabkan mengenai perkembangan pembangunan KDKMP.

Pada akhirnya, penyelesaian pekerjaan yang tertunda, kejelasan pertanggungjawaban anggaran, dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku menjadi hal penting dalam memastikan program KDKMP dapat berjalan sesuai tujuan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Catatan redaksi: Klarifikasi ini menempatkan persoalan pada aspek keterlambatan pekerjaan, evaluasi konsultan, dan kebutuhan pertanggungjawaban anggaran. Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, keterangan dari Saudara Sabli sebagai konsultan lama mengenai penyebab keterlambatan, progres pekerjaan, dan penggunaan dana perlu dimintakan serta dimuat apabila telah diperoleh.

Pewarta : B.A

Sorry ye ,,,,,