Sintang, Aktualita.online – Lumbung Informasi Act Sweep (LIBAS) menyoroti kondisi ruas jalan yang menghubungkan Desa Batu Buil menuju Desa Tiong Keranjik, Kecamatan Belimbing Hulu, Kabupaten Melawi. Jalan yang dikerjakan oleh PT KCI melalui Anggaran Tahun 2024 itu disebut telah mengalami kerusakan di sejumlah titik, meski usianya dinilai masih relatif baru setelah selesai dikerjakan.
Berdasarkan hasil pemantauan lapangan yang dilakukan tim LIBAS, ditemukan beberapa bagian ruas jalan yang mengalami kerusakan sehingga memunculkan pertanyaan mengenai kualitas pelaksanaan pekerjaan tersebut.
Ketua Umum LIBAS, Jasli Harpansyah, mengatakan kondisi tersebut sangat disayangkan karena masyarakat berharap pembangunan infrastruktur yang dibiayai menggunakan anggaran negara memiliki kualitas baik dan mampu bertahan dalam jangka panjang.
“Jalan ini baru beberapa bulan selesai dikerjakan, tetapi di sejumlah titik sudah terlihat mengalami kerusakan. Kondisi ini tentu menjadi perhatian karena masyarakat mengharapkan pembangunan yang berkualitas dan memberikan manfaat dalam waktu yang lama,” ujar Jasli, Senin (27/7/2026).
Menurut Jasli, proyek yang bersumber dari Tahun Anggaran 2024 dan selesai pada 2025 itu kini telah mengalami kerusakan di sejumlah titik. Di sisi lain, PT KCI kembali dipercaya mengerjakan proyek lanjutan pada ruas jalan yang sama melalui Anggaran Tahun 2026 yang hingga kini masih dalam tahap pelaksanaan.
Selain menyoroti pekerjaan sebelumnya, LIBAS juga mengaku menemukan sejumlah kondisi pada proyek lanjutan yang menurut mereka perlu mendapat perhatian dari instansi teknis maupun aparat penegak hukum.
“Dari hasil pemantauan kami di lapangan, pekerjaan lanjutan Tahun Anggaran 2026 diduga masih terdapat beberapa bagian yang terkesan tambal sulam. Pada beberapa ruas, lapisan aspal juga tampak diduga kurang merekat dengan baik antara material batu, pasir, dan aspal. Temuan-temuan seperti ini perlu diperiksa lebih lanjut oleh pihak yang memiliki kewenangan teknis untuk memastikan apakah pekerjaan telah sesuai dengan spesifikasi kontrak atau tidak,” katanya.
Atas dasar temuan tersebut, LIBAS meminta Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melakukan investigasi terhadap pelaksanaan proyek, baik pekerjaan Tahun Anggaran 2024–2025 maupun proyek lanjutan Tahun Anggaran 2026 yang saat ini masih berlangsung.
“Kami meminta Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat turun langsung ke lapangan untuk melakukan investigasi. Apabila nantinya ditemukan adanya penyimpangan atau pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak, tentu harus ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku demi melindungi keuangan negara,” tegas Jasli.
Ia juga mengungkapkan bahwa tim investigasi LIBAS saat ini tengah melakukan pendalaman terhadap dugaan potensi kerugian negara yang berkaitan dengan proyek tersebut. Hasil pendalaman itu, menurutnya, akan menjadi bahan dalam penyusunan laporan kepada aparat penegak hukum apabila ditemukan indikasi yang didukung data dan bukti yang memadai.
Jasli menambahkan, setiap proyek infrastruktur yang dibiayai oleh anggaran negara harus mengedepankan mutu pekerjaan, transparansi, dan akuntabilitas agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.
“Kami berharap pengawasan terhadap proyek-proyek pemerintah dilakukan secara maksimal. Jangan sampai anggaran negara yang begitu besar tidak menghasilkan pekerjaan yang berkualitas. Jika nantinya ditemukan adanya dugaan penyimpangan, tentu harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT KCI maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi terkait temuan yang disampaikan LIBAS. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
TimRed
