Kapuas Hulu, Aktualita.online – Kasus perundungan terhadap anak yang sempat viral di media sosial di Kecamatan Pengkadan akhirnya diselesaikan melalui jalur mediasi. Pertemuan berlangsung pada Jumat, 1 Mei 2026 di Mapolsek Pengkadan dengan menghadirkan seluruh pihak terkait.

Mediasi difasilitasi oleh Polsek Pengkadan dan dihadiri oleh Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Kapuas Hulu Topan Ali Akbar, Kapolsek Pengkadan IPTU Dendy Arif Setiady beserta anggota, perwakilan Kecamatan Pengkadan Hermansyah, pihak sekolah, guru, serta orang tua dari korban dan pelaku.
Dalam keterangannya, Kapolsek Pengkadan IPTU Dendy Arif Setiady menegaskan bahwa mediasi dilakukan untuk meredam polemik di tengah masyarakat agar tidak semakin meluas.
“Kami ingin persoalan ini diselesaikan secara baik-baik, sehingga tidak menimbulkan suasana yang semakin keruh,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Kapuas Hulu menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Provinsi Kalimantan Barat untuk merespons cepat kasus yang sempat viral tersebut. Ia berharap korban dapat segera pulih dan kembali beraktivitas seperti biasa.
Pihak sekolah dari SMPN 1 Pengkadan dan SDN 01 Menendang juga menegaskan komitmennya dalam memberikan edukasi anti-perundungan kepada siswa. Mereka menyebutkan bahwa kejadian tersebut terjadi di luar lingkungan sekolah dan di luar jam belajar.
Setelah melalui musyawarah, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara secara kekeluargaan tanpa menempuh jalur hukum. Penyelesaian juga dilakukan melalui mekanisme adat yang berlaku di Desa Martadana.
Sebagai bentuk tanggung jawab, pihak pelaku telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka, mengakui kesalahan, serta berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Proses mediasi ditutup dengan saling berjabat tangan antara kedua belah pihak sebagai simbol perdamaian.
Berdasarkan kesepakatan, musyawarah adat lanjutan akan dilaksanakan pada Senin, 4 Mei 2026 pukul 09.00 WIB di Gedung Adat Desa Martadana atas undangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat.
Mediasi yang berakhir sekitar pukul 11.30 WIB tersebut berlangsung aman, tertib, dan kondusif. Pihak kepolisian akan terus melakukan pendampingan serta pemantauan guna mencegah potensi konflik lanjutan di masyarakat.
Editor : Aris
