Dugaan Aktivitas PETI Kembali Marak di Nanga Taman, Nama Koordinator Lama KK Kembali Disebut Warga

Sekadau, Aktualita.online – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) diduga kembali marak di wilayah Dusun Kebiuk, Desa Nanga Kiungkang, Kecamatan Nanga Taman, Kabupaten Sekadau. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber di lapangan, aktivitas tersebut disebut-sebut kembali melibatkan sosok lama berinisial KK, yang sebelumnya pernah dikaitkan dengan kegiatan serupa di kawasan tersebut.

Sejumlah warga mengaku resah atas munculnya kembali aktivitas penambangan yang diduga berlangsung secara terbuka. Mereka menilai praktik PETI tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan memicu persoalan sosial di tengah masyarakat.

“Sudah cukup lama aktivitas ini berlangsung. Kami berharap ada tindakan nyata dari aparat penegak hukum agar persoalan ini tidak terus berulang,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Berdasarkan keterangan sejumlah sumber, aktivitas penambangan diduga masih berlangsung di beberapa titik di kawasan Dusun Kebiuk. Warga menyebut kegiatan tersebut dikoordinasikan oleh seseorang berinisial KK yang dikenal sebagai pemain lama dalam aktivitas PETI di wilayah Kecamatan Nanga Taman. Namun demikian, informasi tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui penyelidikan aparat berwenang.

Selain itu, beredar pula dugaan adanya oknum yang disebut-sebut memberikan rasa aman terhadap aktivitas tersebut. Beberapa sumber mengarahkan dugaan tersebut kepada seorang oknum berinisial HN yang disebut bertugas di wilayah hukum Polsek Nanga Taman. Bahkan, muncul tudingan bahwa oknum tersebut diduga berperan sebagai pihak yang mengambil setoran dari para pekerja PETI.

Meski demikian, seluruh dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi dan pembuktian berdasarkan fakta hukum yang dapat dipertanggungjawabkan. Hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari pihak yang namanya disebutkan dalam informasi masyarakat.

Aktivitas PETI merupakan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), setiap kegiatan pertambangan wajib memiliki izin resmi dari pemerintah.

Pasal 158 UU Minerba mengatur bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Di sisi lain, aktivitas PETI juga berpotensi menimbulkan dampak lingkungan yang serius, mulai dari kerusakan lahan, sedimentasi sungai, degradasi kawasan hutan, hingga pencemaran sumber air yang menjadi kebutuhan masyarakat.

Warga berharap aparat penegak hukum, khususnya jajaran Polres Sekadau, segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan aktivitas PETI yang kembali mencuat di Kecamatan Nanga Taman. Mereka juga meminta agar setiap pihak yang terbukti terlibat, baik pelaku lapangan maupun pihak yang diduga memberikan perlindungan, diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Masyarakat hanya ingin hukum ditegakkan secara adil. Jika memang ada aktivitas ilegal, siapapun yang terlibat harus diproses sesuai aturan yang berlaku,” kata seorang warga lainnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polsek Nanga Taman maupun pihak-pihak yang namanya disebut dalam informasi masyarakat belum memberikan keterangan resmi. Tim investigasi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada seluruh pihak terkait guna memperoleh informasi yang utuh, berimbang, dan sesuai dengan prinsip jurnalistik.

Masyarakat kini menunggu langkah konkret aparat penegak hukum untuk mengungkap fakta di balik dugaan aktivitas PETI tersebut serta memastikan penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.

Tim Investigasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sorry ye ,,,,,