Kayu Diduga Berasal dari Kapuas Hulu Masuk Sintang, Legalitas Muatan Dipertanyakan

Sintang, Aktualita.online – Satu unit truk Canter bermuatan kayu olahan diduga tanpa dokumen resmi menjadi sorotan tim investigasi saat melintas di jalur jalan Sintang’Pontianak, Kalimantan Barat. Kendaraan berwarna merah tersebut diketahui tengah berada di salah satu lokasi bongkar muat di kawasan Pal 4, Kabupaten Sintang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, kayu yang diangkut truk tersebut diduga berasal dari wilayah Kabupaten Kapuas Hulu dan akan dipasarkan di Kabupaten Sintang. Muatan kayu dalam jumlah cukup besar itu memunculkan pertanyaan terkait legalitas asal-usul kayu serta kelengkapan dokumen pengangkutannya.

Tim investigasi yang melakukan penelusuran di lapangan menemukan aktivitas bongkar muat kayu yang berlangsung di lokasi tersebut. Namun hingga saat ini belum diketahui secara pasti apakah kayu yang diangkut telah dilengkapi dokumen resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan.

Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pemilik kayu yang diketahui berinisial BS melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum serta instansi terkait, termasuk Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan, dapat melakukan pemeriksaan terhadap asal-usul kayu dan kelengkapan dokumen yang menyertai pengangkutannya.

Jika terbukti tidak dilengkapi dokumen yang sah, maka praktik tersebut berpotensi melanggar ketentuan yang mengatur pemanfaatan dan pengangkutan hasil hutan. Karena itu, pengawasan terhadap lalu lintas kayu di jalur Kapuas Hulu–Sintang dinilai perlu diperketat guna mencegah terjadinya peredaran kayu ilegal yang dapat merugikan negara dan berdampak pada kelestarian hutan.

Hingga berita ini ditayangkan, Aktualita.online masih membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada BS maupun pihak-pihak terkait lainnya guna memenuhi asas keberimbangan dalam pemberitaan.

Tim Investigasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sorry ye ,,,,,