Sanggau, Aktualita.online – Penetapan tapal batas antara Kabupaten Sanggau dan Kabupaten Ketapang menuai protes keras dari aparatur dan tokoh masyarakat Desa Kunyil, Kecamatan Meliau. Mereka mengaku kecewa lantaran keputusan yang disebut telah disepakati sejak tahun 2021 itu dinilai dilakukan secara tertutup tanpa melibatkan pemerintah desa maupun masyarakat yang terdampak langsung.
Kekecewaan tersebut disampaikan langsung Kepala Desa Kunyil, Suhardi, usai mengikuti rapat koordinasi penetapan batas daerah Kabupaten Sanggau dengan Ketapang yang berlangsung di ruang rapat Bumi Daranante, Jumat (8/5/2026).
“Saya bersama dua tokoh desa diundang dalam rapat terkait tapal batas ini. Namun kami kecewa karena tidak diberi kesempatan menjelaskan persoalan yang sebenarnya terjadi di lapangan,” tegas Suhardi kepada wartawan.
Menurutnya, kesepakatan batas wilayah yang diklaim telah disetujui kedua pemerintah kabupaten sejak 2021 justru tidak pernah diketahui pihak desa maupun tokoh masyarakat setempat.
“Katanya sudah disepakati tahun 2021, tetapi kami dari aparatur desa dan tokoh masyarakat sama sekali tidak pernah mengetahui hal itu. Bahkan kami sudah konfirmasi ke pihak kecamatan, dan camat juga mengaku tidak mengetahui persoalan tersebut,” ujarnya.
Merasa aspirasi masyarakat diabaikan, Suhardi bersama tokoh masyarakat memilih keluar dari ruang rapat sebagai bentuk penolakan terhadap keputusan yang dianggap sepihak.
“Tadi kami langsung keluar dari ruang rapat sebagai bentuk penolakan kami terhadap keputusan sepihak tersebut. Kami sangat kecewa,” katanya.
Suhardi menegaskan, keputusan tersebut berpotensi merugikan masyarakat Desa Kunyil karena dinilai bertentangan dengan batas wilayah adat yang sejak lama dipegang masyarakat berdasarkan batas alam Sungai Labay.
“Dari sejarah nenek moyang kami, batas alam itu jelas berdasarkan Sungai Labay. Kesepakatan orang tua dulu, sebelah kanan mudik batang Sungai Labay masuk wilayah Ketapang, sedangkan sebelah kiri mudik batang Sungai Labay masuk wilayah Sanggau,” ungkapnya.
Ia juga menyoroti dampak administratif terhadap konsesi lahan perusahaan perkebunan PT SJAL yang berada di wilayah tersebut. Menurutnya, selama ini proses administrasi dan perizinan perusahaan dilakukan melalui Pemerintah Kabupaten Sanggau karena wilayah itu selama ini masuk administrasi Sanggau.
“Di situ ada HGU PT SJAL. Proses pembebasan lahan hingga rekomendasi perizinan dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Sanggau karena wilayah itu selama ini masuk Sanggau. Itu sudah jelas. Sekarang akibat persoalan tapal batas ini, pihak perusahaan juga mengalami kesulitan administrasi. Itu yang membuat kami semakin kecewa,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setda Sanggau, Marina Rona, menegaskan bahwa persoalan tapal batas tersebut sebenarnya telah dibahas dalam beberapa tahapan sejak tahun 2014, 2018 hingga 2021.
“Persoalan ini sebenarnya sudah dibahas sejak lama dan sudah disepakati kedua wilayah, sehingga tidak perlu lagi dipersoalkan,” ujarnya.
Terkait persoalan konsesi lahan PT SJAL, Marina menyebut hal tersebut bukan menjadi domain pemerintah daerah, melainkan tanggung jawab perusahaan untuk menyesuaikan administrasi setelah batas wilayah resmi ditetapkan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).
“Persoalan konsesi bukan domain pemerintah daerah. Itu menjadi tugas perusahaan untuk berkoordinasi setelah penetapan batas wilayah secara resmi,” pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Sanggau dan Kabupaten Ketapang telah menyepakati revisi RTRW kedua wilayah yang nantinya akan didorong untuk memperoleh pengesahan melalui Permendagri. Luas wilayah yang terdampak revisi disebut mencapai sekitar 2 ribu hektare.
Pewarta : Abang Indra
Editor : Leni
Media : Aktualita.online
