Landak, Aktualita.online – Upaya peredaran narkotika di Kecamatan Sengah Temila kembali digagalkan aparat kepolisian. Satuan Reserse Narkoba Polres Landak berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan empat orang terduga pengedar beserta puluhan paket sabu siap edar.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di Dusun Tumahe Radakng, Desa Paloan, Kecamatan Sengah Temila, Kabupaten Landak. Menindaklanjuti informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Landak langsung melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil memastikan keberadaan para terduga pelaku.

Pada Rabu (17/6/2026) sekitar pukul 20.20 WIB, petugas melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Dusun Tumahe Radakng. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tiga terduga pelaku berinisial DD, AB, dan AT.
Dengan disaksikan Kepala Dusun dan Ketua RT setempat, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah paket narkotika jenis sabu yang diduga siap diedarkan. Dari tangan DD ditemukan tiga paket besar sabu, dari AB ditemukan tujuh paket sabu siap edar, sementara dari AT ditemukan 30 paket sabu yang telah dikemas untuk dipasarkan.
Tidak berhenti sampai di situ, hasil interogasi awal terhadap AT mengungkap bahwa barang haram tersebut diperoleh dari DD. Sementara DD dan AB mengaku mendapatkan pasokan sabu dari seorang pria berinisial AS.
Berbekal informasi tersebut, petugas bergerak cepat melakukan pengembangan dan berhasil menangkap AS di kediamannya di wilayah Padang Simpudu, Desa Saham, Kecamatan Sengah Temila. Dari hasil penggeledahan di rumah AS, polisi kembali menemukan 14 paket sabu siap edar.
Seluruh terduga pelaku beserta barang bukti kemudian digelandang ke Polres Landak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari melalui Kasat Resnarkoba IPTU Yulianus Van Chanel TK membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menjelaskan bahwa total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 54 paket sabu dengan berat bruto 54,72 gram.
“Empat terduga pelaku yang diamankan berinisial DD, AB, AT dan AS. Dari hasil penggeledahan badan, pakaian maupun rumah para pelaku, ditemukan total 54 paket yang diduga narkotika jenis sabu siap edar,” ungkap IPTU Yulianus.
Diketahui, DD, AB dan AT merupakan warga Desa Paloan, sedangkan AS merupakan warga Padang Simpudu, Desa Saham, yang juga tercatat sebagai residivis dalam kasus perjudian.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari dukungan masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Operasi penangkapan juga mendapat dukungan personel Polsek Sengah Temila.
Kasat Resnarkoba menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang berani melaporkan dugaan aktivitas peredaran narkotika di lingkungannya.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu memberikan informasi. Peredaran narkoba merupakan ancaman serius bagi generasi muda. Karena itu, Polres Landak akan terus melakukan penindakan dan pengembangan untuk membongkar jaringan narkotika hingga ke akar-akarnya,” tegasnya.
Saat ini Satresnarkoba Polres Landak masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dengan peredaran sabu tersebut.
Polres Landak juga mengimbau masyarakat untuk tidak takut melapor apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Dukungan masyarakat dinilai menjadi kunci penting dalam menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari ancaman narkoba.
