HASIL PENYELIDIKAN PROYEK 2021 DIDUGA MENGENDAP

GNPK RI Kalbar Desak Kejari Landak Buka Terang: Ada Temuan, Sudah Diperbaiki, Lalu Apa Hasil Hukumnya?

LANDAK, Aktualita.online Bola panas penanganan dugaan persoalan pekerjaan infrastruktur Tahun Anggaran 2021 di Kabupaten Landak kembali menggelinding. PW GNPK RI Kalimantan Barat mendesak Kejaksaan Negeri Landak tidak membiarkan publik terus berada dalam ruang gelap mengenai hasil penyelidikan dua proyek yang sebelumnya telah ditangani bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus).

Pasalnya, berdasarkan informasi yang diterima GNPK RI Kalbar, dua perkara tersebut telah masuk tahap penyelidikan dan sejumlah pihak bahkan telah dipanggil untuk memberikan keterangan pada 9 dan 10 Juli 2025.

Namun hingga kini, hasil penyelidikan tersebut disebut belum diekspos secara terbuka kepada masyarakat.

Kondisi inilah yang menjadi pertanyaan serius.

Jika memang tidak ditemukan pelanggaran hukum, mengapa hasil penyelidikannya tidak segera dijelaskan?

Sebaliknya, jika memang ditemukan persoalan dalam pekerjaan yang menggunakan uang negara, sejauh mana persoalan tersebut telah ditindaklanjuti secara hukum?

Dua pekerjaan yang menjadi sorotan tersebut yakni:

Pertama, pekerjaan Jembatan Dusun Nahaya, Kabupaten Landak, berdasarkan Print-05/0.11.9/Fd.2/07/2025.

Kedua, pekerjaan Peningkatan Jalan Lingkungan Plasma 2 Desa Amboyo Utara, Kabupaten Landak, berdasarkan Print-06/0.11.9/Fd.2/07/2025.

ADA TEMUAN DALAM PEKERJAAN JEMBATAN?

Informasi yang diterima PW GNPK RI Kalbar menyebutkan adanya temuan dalam pekerjaan Jembatan Dusun Nahaya.

Hal tersebut kemudian dikomunikasikan GNPK RI Kalbar dengan Yoppy Gumala, SH., MH., yang sebelumnya bertugas di bidang Pidsus Kejari Landak dan kini telah bertugas di Sumatera.

Menurut informasi yang disampaikan, persoalan atau temuan pada pekerjaan jembatan tersebut disebut telah diperbaiki.

Namun di sinilah pertanyaan publik justru semakin besar.

Kalau benar ada temuan, apa bentuk temuannya?

Siapa yang bertanggung jawab?

Apakah perbaikan fisik otomatis menghapus persoalan hukum?

Apakah negara mengalami kerugian atau tidak?

Dan yang paling penting:

APA HASIL AKHIR PENYELIDIKANNYA?

Pertanyaan tersebut tidak boleh dibiarkan menggantung karena objek yang diperiksa berkaitan dengan anggaran negara.

Perbaikan terhadap suatu pekerjaan secara fisik memang penting, tetapi publik tetap berhak mengetahui apakah sebelumnya terdapat pelanggaran administrasi, wanprestasi, kekurangan volume, ketidaksesuaian spesifikasi, potensi kerugian negara, atau persoalan lainnya.

Jangan sampai publik hanya mendapatkan informasi bahwa “sudah diperbaiki”, sementara status penyelidikan dan kesimpulan hukumnya tidak pernah dijelaskan.

GNPK: JANGAN BIARKAN PUBLIK MENEBak-nebak

PW GNPK RI Kalbar menilai Kejari Landak perlu segera memberikan penjelasan resmi.

Sebab ketika sebuah perkara telah masuk dalam proses penyelidikan, pihak-pihak terkait telah dipanggil, kemudian muncul informasi adanya temuan pekerjaan, maka masyarakat berhak mendapatkan ujung dari proses tersebut.

Apakah perkara dihentikan?

Apakah tidak ditemukan unsur pidana?

Apakah ditemukan potensi kerugian negara?

Apakah telah dilakukan penghitungan kerugian negara?

Ataukah masih dalam proses?

Publik membutuhkan jawaban, bukan ruang kosong yang kemudian diisi oleh rumor dan spekulasi.

GNPK RI Kalbar menegaskan, permintaan keterbukaan tersebut bukan berarti memvonis siapa pun telah melakukan tindak pidana. Justru sebaliknya, transparansi diperlukan agar nama baik pihak yang tidak bersalah tidak ikut terseret oleh isu yang berkembang.

KEJARI LANDAK DITANTANG BUKA HASIL PENYELIDIKAN

PW GNPK RI Kalbar meminta Kejari Landak segera memberikan klarifikasi mengenai:

  1. Status terbaru penyelidikan Jembatan Dusun Nahaya.
  2. Status terbaru penyelidikan peningkatan Jalan Lingkungan Plasma 2 Desa Amboyo Utara.
  3. Pihak-pihak yang telah dimintai keterangan dalam proses penyelidikan.
  4. Ada atau tidaknya temuan dalam pekerjaan Jembatan Dusun Nahaya.
  5. Bentuk temuan dan dasar pemeriksaannya.
  6. Apakah temuan tersebut telah diperbaiki dan bagaimana hasil pemeriksaannya setelah perbaikan.
  7. Ada atau tidaknya kerugian negara.
  8. Apakah perkara akan dihentikan, dilanjutkan, atau masih dalam proses pendalaman.
  9. Jika penyelidikan dihentikan atau tidak ditemukan unsur pidana, apa dasar dan pertimbangannya?

Ini bukan sekadar persoalan proyek. Ini menyangkut uang negara dan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Karena itu, GNPK RI Kalbar meminta Kejari Landak jangan membiarkan informasi mengenai perkara tersebut menggantung tanpa kejelasan.

Jika memang bersih, jelaskan bahwa bersih.

Jika ditemukan pelanggaran, jelaskan apa tindak lanjutnya.

Jika masih dalam proses, sampaikan bahwa proses masih berjalan.

Publik tidak meminta sesuatu yang berlebihan. Publik hanya meminta kepastian dan transparansi atas proses penegakan hukum terhadap penggunaan anggaran negara.

Kini pertanyaannya sederhana dan harus dijawab secara resmi oleh Kejari Landak:

“Apa hasil penyelidikan terhadap dua pekerjaan Tahun 2021 tersebut?”

Jangan sampai perkara yang sudah pernah dipanggil dan diperiksa justru berakhir menjadi tanda tanya di tengah masyarakat.

Redaksi menunggu klarifikasi resmi Kejari Landak dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang disebut maupun berkepentingan dalam pemberitaan ini.

Pewarta : LP

Sorry ye ,,,,,