BATOE POEJA KEMBALI DISOROT! RAB dan KONTRAK DIPERTANYAKAN, KE MANA DOKUMENNYA?

KAPUAS HULU, Aktualita.online — Kasus kapal ferry Batoe Poeja kembali menjadi sorotan. Setelah cukup lama tidak terdengar, perhatian publik kini mengarah pada persoalan keberadaan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan dokumen kontrak yang disebut berkaitan dengan pengadaan kapal tersebut.

Informasi mengenai keberadaan dokumen ini mencuat seiring adanya keterangan terkait hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Kalimantan Barat yang disebut berkaitan dengan kegiatan Batoe Poeja.

Namun, di tengah informasi tersebut, muncul pertanyaan mendasar:

Jika kegiatan pengadaan dilaksanakan, lalu di mana RAB dan kontraknya?

Apakah dokumen tersebut masih tersimpan dalam arsip? Belum ditemukan? Atau terdapat persoalan administrasi yang membuatnya sulit ditelusuri?

Pertanyaan tersebut tentu membutuhkan penjelasan resmi dari pihak yang berwenang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Aktualita.online, Imam Sabirin, yang disebut menjabat sebagai Direktur BUMD PD Uncak Kapuas, dikaitkan dengan proses pengadaan kapal ferry Batoe Poeja.

Dalam rangkaian kegiatan tersebut, sejumlah nama juga disebut berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan. Di antaranya inisial KH dari Dinas Perhubungan, sementara Felix disebut sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada saat kegiatan berlangsung.

Namun, penyebutan nama-nama tersebut bukan merupakan kesimpulan bahwa pihak yang bersangkutan melakukan pelanggaran. Informasi tersebut masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi secara langsung dari pihak terkait.

SEJUMLAH PERTANYAAN MENUNGGU JAWABAN

Ada sejumlah hal yang patut dijelaskan secara terbuka kepada publik:

  • Siapa yang menyusun RAB?
  • Siapa yang menetapkan atau mengesahkan RAB?
  • Berapa nilai pengadaan kapal Batoe Poeja?
  • Bagaimana proses pengadaan kapal tersebut dilaksanakan?
  • Siapa saja pihak yang terlibat dalam kontrak?
  • Di mana keberadaan dokumen RAB dan kontrak saat ini?
  • Siapa yang bertanggung jawab terhadap penyimpanan dokumen tersebut?

Pertanyaan ini bukan semata-mata persoalan administrasi.

RAB dan kontrak merupakan dokumen penting yang dapat memberikan gambaran mengenai dasar pelaksanaan kegiatan, nilai pengadaan, spesifikasi, pekerjaan yang diperjanjikan, kewajiban para pihak, serta proses pelaksanaannya.

Karena itu, apabila dokumen tersebut belum ditemukan atau belum dapat ditunjukkan, publik berhak mendapatkan penjelasan mengenai status dan penyebabnya.

PUBLIK BERHAK TAHU

Jika dokumen tersebut masih ada, keberadaannya tentu dapat dijelaskan secara terbuka.

Jika belum ditemukan, masyarakat juga patut mengetahui apa penyebabnya dan bagaimana upaya penelusurannya.

Jangan sampai dokumen yang seharusnya menjadi bagian dari administrasi kegiatan justru berubah menjadi tanda tanya panjang.

Batoe Poeja kembali menjadi perhatian. Kini publik menunggu keterbukaan mengenai dokumen yang menjadi dasar kegiatan tersebut.

Redaksi Aktualita.online masih melakukan penelusuran dan mencocokkan informasi dengan dokumen yang tersedia, termasuk informasi terkait hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Kalimantan Barat.

Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya tindak pidana, pelanggaran, maupun kesalahan dari pihak tertentu. Seluruh informasi masih membutuhkan verifikasi dan klarifikasi lebih lanjut. Redaksi tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, keberimbangan, serta hak jawab bagi pihak-pihak yang disebut.

PERTANYAANNYA SEDERHANA:

RAB dan kontrak Batoe Poeja sebenarnya ada di mana?

Aktualita.online akan terus menelusuri informasi ini dan membuka ruang klarifikasi bagi seluruh pihak terkait.

TimRed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sorry ye ,,,,,