Kubu Raya, Aktualita.online – Dugaan penyalahgunaan kewenangan kembali mencuat di Kabupaten Kubu Raya. Kepala Desa Terentang Hilir berinisial HB menjadi sorotan publik setelah diduga ikut mengendalikan proyek rehabilitasi Jalan Permata di wilayah desanya sendiri yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kubu Raya tahun anggaran berjalan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun tim investigasi di lapangan, proyek rehabilitasi jalan tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp396.700.000 dengan masa pengerjaan selama 90 hari kalender. Paket pekerjaan itu diketahui dikerjakan oleh CV Rara Konstruksi dengan pengawasan dari CV Sigma Nusantara Konsultan.
Namun proyek yang menggunakan uang negara itu justru menuai tanda tanya besar. Sejumlah sumber di lapangan menyebut proyek diduga berjalan tanpa pengawasan maksimal. Bahkan, muncul dugaan kuat bahwa Kepala Desa HB ikut terlibat dalam pengendalian pekerjaan tersebut. Informasi itu mencuat pada Kamis, 28 Mei 2026.
Dugaan keterlibatan kepala desa aktif dalam proyek pembangunan langsung memantik reaksi keras masyarakat. Pasalnya, seorang kepala desa tidak dibenarkan terlibat sebagai pelaksana maupun pengendali proyek di wilayah pemerintahannya sendiri karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan serta membuka ruang praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Sorotan tajam juga mengarah pada kualitas pekerjaan jalan yang dinilai jauh dari harapan. Dari hasil pantauan di lapangan, lapisan aspal diduga tampak tipis dan tidak meyakinkan. Kondisi itu memunculkan dugaan bahwa ketebalan aspal tidak sesuai spesifikasi teknis sebagaimana tercantum dalam kontrak pekerjaan.
Tak hanya itu, volume pekerjaan juga mulai dipertanyakan. Sejumlah warga menilai hasil pekerjaan tidak sebanding dengan anggaran ratusan juta rupiah yang digelontorkan pemerintah daerah.
“Kalau melihat hasil di lapangan, masyarakat tentu bertanya-tanya ke mana anggaran sebesar itu digunakan. Jangan sampai proyek hanya dikerjakan asal jadi,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Warga menilai proyek tersebut terkesan lebih berorientasi mengejar keuntungan dibanding menghadirkan pembangunan yang berkualitas dan tahan lama untuk kepentingan masyarakat.
Apabila dugaan itu benar, maka proyek rehabilitasi Jalan Permata berpotensi menjadi bancakan anggaran yang bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merampas hak masyarakat untuk memperoleh infrastruktur yang layak.
Secara regulasi, larangan kepala desa terlibat dalam proyek telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta berbagai ketentuan terkait pengelolaan pemerintahan dan keuangan desa. Kepala desa dilarang menyalahgunakan kewenangan maupun mengambil keuntungan pribadi dari jabatan yang diemban.
Jika terbukti ikut mengendalikan proyek, maka tindakan tersebut dapat mengarah pada dugaan penyalahgunaan jabatan dan pengondisian pekerjaan yang berpotensi melanggar hukum.
Publik kini mendesak Inspektorat Kabupaten Kubu Raya, aparat penegak hukum, hingga Kejaksaan Negeri untuk segera turun melakukan audit menyeluruh terhadap proyek rehabilitasi Jalan Permata tersebut.
Pemeriksaan diminta tidak hanya fokus pada kualitas pekerjaan dan spesifikasi teknis aspal, tetapi juga menelusuri aliran anggaran serta dugaan keterlibatan oknum kepala desa dalam pengondisian proyek.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum tidak tutup mata terhadap persoalan tersebut. Warga menegaskan, jangan sampai uang rakyat yang seharusnya digunakan untuk pembangunan justru berubah menjadi ladang permainan segelintir oknum demi memperkaya diri sendiri.
Sumber: Warga
Tim Investigasi
