ADVOKAT HERYANTO GANI: MAAF WARGA TAK HAPUS DUGAAN PENCEMARAN, BUKTIKAN SECARA TRANSPARAN

SEKADAU, Aktualita.online — Polemik dugaan pencemaran Sungai Nanga Gonis, Dusun Nanga Gonis, Desa Merapi, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, mendapat sorotan dari Advokat Heryanto Gani, S.E., S.H., M.H.

Persoalan tersebut sebelumnya mencuat setelah adanya postingan warga terkait dugaan perubahan kondisi air sungai dan kematian ikan. Belakangan, warga yang bersangkutan menyampaikan permintaan maaf kepada manajemen PT MPL, Aparat Penegak Hukum (APH), dan Dinas Lingkungan Hidup.

Heryanto menilai permintaan maaf tersebut patut dihargai sebagai bentuk itikad baik. Namun, permintaan maaf tidak serta-merta membuktikan bahwa dugaan pencemaran tidak terjadi.

“Permintaan maaf warga tidak otomatis menghapus dugaan pencemaran. Jika memang tidak terjadi, buktikan secara transparan melalui pemeriksaan dan uji laboratorium. Jika terbukti ada pelanggaran, hukum harus berjalan. Jangan tutup fakta dengan perdamaian,” tegas Heryanto.

Menurutnya, persoalan lingkungan harus diselesaikan berdasarkan fakta dan pembuktian objektif, bukan sekadar berdasarkan postingan warga maupun bantahan perusahaan.

Pemeriksaan, kata Heryanto, perlu memastikan sumber perubahan kondisi air, kualitas air, keberadaan titik pembuangan, kepatuhan terhadap dokumen lingkungan, serta ada atau tidaknya hubungan antara kegiatan perusahaan dengan dampak yang dikeluhkan masyarakat.

Ia juga mengingatkan bahwa keberadaan AMDAL atau persetujuan lingkungan bukan berarti perusahaan memperoleh izin untuk mencemari lingkungan.

“AMDAL bukan izin untuk mencemari. Perusahaan tetap wajib memenuhi baku mutu dan mengelola limbah sesuai ketentuan. Masyarakat berhak mengadu, perusahaan berhak dilindungi, dan pemerintah wajib memastikan kebenaran secara objektif,” ujarnya.

Heryanto meminta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sekadau menjalankan fungsi pengawasan apabila terdapat pengaduan masyarakat. Menurutnya, pemeriksaan lapangan bersama antara pemerintah, perusahaan dan perwakilan masyarakat dapat menjadi langkah untuk memastikan fakta sekaligus mencegah munculnya kesimpulan sepihak.

Ia menegaskan masyarakat tetap memiliki hak untuk melaporkan dugaan pencemaran. Namun, laporan, dugaan dan kesimpulan hukum merupakan hal yang berbeda dan harus ditempatkan sesuai porsinya.

“Kalau perusahaan benar, harus dilindungi. Kalau masyarakat benar, harus dilindungi. Kalau ada pelanggaran, hukum harus bekerja. Pemeriksaan bukan untuk mencari siapa yang salah, tetapi mencari kebenaran,” tegasnya.

Menurut Heryanto, perdamaian sosial antara masyarakat dan perusahaan merupakan hal yang baik. Namun, perdamaian maupun permintaan maaf tidak seharusnya dijadikan alasan untuk menutup fakta apabila masih terdapat dugaan persoalan lingkungan yang perlu diperiksa.

Ia berharap persoalan Sungai Nanga Gonis dapat menjadi momentum bagi semua pihak untuk membangun komunikasi dan pengawasan lingkungan yang lebih transparan.

“Yang mungkin selesai adalah persoalan postingan atau kesalahpahaman pribadi. Tetapi jika masih ada dugaan pencemaran lingkungan, kebenaran faktualnya tetap harus dijelaskan secara transparan dan objektif,” pungkas Heryanto.

PUBLIK DESAK PEMERIKSAAN TERBUKA

Seiring munculnya polemik tersebut, desakan publik agar pemerintah tidak berhenti pada permintaan maaf warga juga semakin penting diperhatikan. Masyarakat membutuhkan kepastian mengenai kondisi Sungai Nanga Gonis dan tidak seharusnya dibiarkan berada dalam ruang spekulasi.

Karena itu, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sekadau dan instansi terkait didesak melakukan pemeriksaan secara independen, transparan dan terukur, termasuk apabila diperlukan pengambilan serta pengujian sampel air melalui laboratorium yang kompeten.

Hasil pemeriksaan juga diharapkan dapat disampaikan secara terbuka kepada masyarakat agar tidak menimbulkan prasangka maupun tuduhan sepihak.

Publik pada akhirnya tidak membutuhkan saling tuding, tetapi membutuhkan kepastian: apakah terjadi pencemaran, dari mana sumbernya, apa dampaknya, dan siapa yang harus bertanggung jawab apabila ditemukan pelanggaran.

TimRed

Sorry ye ,,,,,