Diduga Bangun Opini Menyesatkan dan Fitnah Publik, Tuduhan “Preman” terhadap Budi Dinilai Tidak Berdasar

Pontianak, Aktualita.online – Pemberitaan yang mencatut nama Budi dan menuding dirinya sebagai “preman” menuai kecaman dari sejumlah awak media dan organisasi pers di Kalimantan Barat. Narasi dalam pemberitaan tersebut dinilai sarat opini, tendensius, serta diduga menggiring persepsi publik tanpa didukung fakta yang utuh. Jumat (8/5/2026).

Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, keterangan sejumlah saksi, serta konfirmasi langsung dari awak media bersama DPD ASWIN dan DPD GWI Kalimantan Barat, tuduhan terkait adanya “penyekapan wartawan” di SPBU Jalan Dr. Wahidin disebut tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta yang terjadi di lokasi.

Sejumlah pihak menilai pemberitaan yang dibuat oleh oknum wartawan berinisial Y telah melampaui batas profesionalisme jurnalistik. Alih-alih menyajikan informasi yang berimbang dan terverifikasi, pemberitaan tersebut dinilai membangun opini serta melabeli seseorang sebagai “preman” tanpa bukti yang jelas.

Media Jejak Hukum menegaskan bahwa tindakan semacam itu tidak hanya mencederai marwah pers, tetapi juga berpotensi mengarah pada dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi yang menyesatkan publik.

“Pers bukan alat provokasi ataupun pembunuhan karakter. Wartawan seharusnya memahami Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, bukan justru membuat pemberitaan yang menggiring opini dan memperkeruh situasi,” tegas pihak Media Jejak Hukum.

Menurut mereka, fakta di lapangan sangat berbeda dengan narasi yang dibangun dalam pemberitaan tersebut. Sosok Budi yang selama ini dikenal masyarakat disebut tidak pernah memiliki rekam jejak seperti yang dituduhkan.

Pemberitaan sepihak tanpa verifikasi mendalam dinilai berbahaya karena dapat memicu kegaduhan publik, merusak reputasi seseorang, hingga memunculkan fitnah yang berkembang di tengah masyarakat.

DPD ASWIN dan DPD GWI Kalimantan Barat juga mengingatkan seluruh insan pers agar lebih berhati-hati dalam menyusun berita serta tidak menjadikan media sebagai alat kepentingan pribadi maupun sarana pembentukan opini yang menyesatkan.

“Jika tidak berdasarkan fakta dan bukti yang valid, jangan membangun narasi seolah-olah itu benar. Publik berhak mendapatkan informasi yang jernih dan berimbang, bukan propaganda yang dibungkus sebagai berita,” tegas salah satu perwakilan organisasi media.

Kasus ini menjadi sorotan serius dan diharapkan menjadi pelajaran penting agar dunia jurnalistik tetap berdiri di atas fakta, verifikasi, dan etika, bukan asumsi maupun sensasi.

Publish: Leni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sorry ye ,,,,,