PETI di Sungai Kapuas Terkuak: Nama Oknum DPRD Sekadau Inisial H Mencuat, Publik Pertanyakan Sikap Kapolres

Sekadau, Aktualita.online — Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di aliran Sungai Kapuas kembali terungkap. Hasil investigasi lapangan menunjukkan praktik tambang ilegal tersebut masih berlangsung secara terang-terangan dan diduga berjalan tanpa hambatan berarti.

Tim investigasi menemukan sejumlah lanting tambang aktif beroperasi di badan sungai. Mesin penyedot terlihat bekerja hampir tanpa henti, sementara aktivitas berlangsung terbuka seolah tanpa pengawasan.

Lebih jauh, dari penelusuran di lapangan dan keterangan sejumlah sumber, mencuat dugaan keterlibatan seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Sekadau berinisial H. Nama tersebut disebut-sebut memiliki kaitan dengan aktivitas PETI yang masih beroperasi hingga saat ini.

Namun demikian, hingga berita ini disusun, belum ada pernyataan resmi maupun klarifikasi dari pihak yang bersangkutan terkait dugaan tersebut.

Fakta Lapangan Menguatkan Dugaan

Temuan di lokasi menunjukkan pola aktivitas yang tidak sporadis, melainkan terstruktur:

  1. Operasi tambang ditemukan di beberapa titik sepanjang Sungai Kapuas
  2. Aktivitas berlangsung dalam kurun waktu yang cukup lama
    Tidak terlihat adanya tindakan penertiban di lokasi
  3. Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat, terutama terkait peran aparat penegak hukum.

Sorotan publik kini mengarah kepada Kapolres Sekadau. Minimnya tindakan di lapangan memicu asumsi bahwa aktivitas ilegal tersebut terkesan dibiarkan.

“Kami lihat sendiri masih jalan terus. Jadi wajar kalau masyarakat bertanya, Kapolres Sekadau tidak mungkin tidak tahu,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Indikasi Terorganisir

Berdasarkan hasil investigasi, aktivitas PETI ini tidak berdiri sendiri. Terdapat indikasi kuat adanya pola kerja yang terorganisir dengan dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu, sehingga aktivitas dapat terus berjalan tanpa hambatan signifikan.

Meski demikian, dugaan keterlibatan oknum DPRD berinisial H masih memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui proses hukum yang sah serta klarifikasi resmi dari pihak terkait.

Potensi Pelanggaran Hukum

Aktivitas PETI merupakan tindakan ilegal yang berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, di antaranya:

  1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
  2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Belum Ada Respons Resmi
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian maupun pihak terkait lainnya belum memberikan keterangan resmi terkait masih berlangsungnya aktivitas PETI maupun dugaan keterlibatan oknum pejabat.

Redaksi menegaskan bahwa seluruh informasi dalam laporan ini merupakan hasil investigasi lapangan dan keterangan dari berbagai sumber. Asas praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi, dan ruang hak jawab serta klarifikasi terbuka bagi semua pihak.

Tim Investigasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page