Sanggau, Aktualita.online – Skandal dugaan pencemaran lingkungan oleh PT Mitra Karya Sentosa (PT MKS) kian memanas. Tim investigasi lapangan menemukan indikasi kuat bahwa kolam limbah milik perusahaan diduga jebol, namun justru ditutup dengan timbunan tanah untuk menghilangkan jejak di lokasi.
Temuan tersebut memicu kemarahan besar masyarakat. Sebanyak warga dari 7 desa dan 19 dusun di Kecamatan Sekayam dan Noyan turun ke jalan, menggelar aksi demonstrasi di depan pabrik PT MKS, menuntut pertanggungjawaban atas dugaan pencemaran Sungai Saeh.

Di lokasi kolam limbah, tim investigasi menemukan adanya timbunan tanah baru dalam jumlah besar yang menutup titik yang diduga sebagai sumber kebocoran. Jejak aliran limbah berwarna hitam pekat juga terlihat mengarah ke luar area kolam.
“Ini bukan penanganan biasa. Ini diduga upaya menutup bukti. Harus dibongkar dan diusut,” ungkap salah satu sumber tim investigasi di lapangan.
Dugaan Penghilangan Bukti dan Pidana Lingkungan
Jika terbukti, tindakan tersebut tidak hanya mengarah pada pencemaran lingkungan, tetapi juga berpotensi masuk kategori penghilangan barang bukti atau obstruction of justice.
Kasus ini diduga melanggar:
1. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
2. Ketentuan pidana terkait upaya menghalangi proses penegakan hukum
Ancaman hukumannya tidak main-main, mulai dari pidana penjara hingga belasan tahun serta denda miliaran rupiah, tergantung dampak yang ditimbulkan.
Pengamat hukum lingkungan menilai, jika benar ada unsur kesengajaan menimbun lokasi sebelum investigasi resmi, maka hal tersebut bisa menjadi faktor pemberat dalam proses hukum.
Sungai Tercemar, Warga Tuntut Ganti Rugi Rp19 Miliar
Dugaan jebolnya kolam limbah ini disebut berkaitan langsung dengan pencemaran Sungai Saeh yang airnya berubah warna menjadi hitam pekat dan tidak lagi layak digunakan.
Dampak tersebut dirasakan luas oleh masyarakat di wilayah Sekayam dan Noyan, yang bergantung pada sungai untuk kebutuhan sehari-hari.
Dalam aksi tersebut, warga menyampaikan tuntutan tegas:
1. Ganti rugi sebesar Rp19 miliar
2. Pemulihan total lingkungan sungai
3. Penindakan hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab
4. Transparansi pengelolaan limbah perusahaan
“Kami tidak akan diam. Sungai kami rusak, kehidupan kami terdampak. Kami tuntut keadilan,” tegas salah satu perwakilan massa aksi.
Perusahaan Bungkam, Desakan Menguat
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Mitra Karya Sentosa belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan kolam limbah jebol maupun penimbunan lokasi tersebut.
Sikap diam perusahaan semakin memperkuat kecurigaan publik dan memicu gelombang tekanan agar aparat penegak hukum segera turun tangan.
Warga menegaskan akan terus mengawal kasus ini dan siap melakukan aksi lanjutan dengan skala lebih besar jika tidak ada langkah tegas dari pemerintah dan aparat.
“Kalau ini dibiarkan, hukum seakan tidak berlaku. Kami akan lawan sampai tuntas,” ujar warga.
Publish : Jhoni
Redaksi : Aktualita.online
