Audiensi yang tergabung Forum Silaturahmi Antar Lembaga (FSAL) Kecamatan Kota dengan pihak pembangunan Gedung Klinik Miracle di Kelurahan Munjul Jaya, Selasa (7/10/2026), berakhir dengan catatan
Purwakarta, Aktualita.online || Audiensi yang tergabung Forum Silaturahmi Antar Lembaga (FSAL) Kecamatan Kota dengan pihak pembangunan Gedung Klinik Miracle di Kelurahan Munjul Jaya, Selasa (7/10/2026), berakhir dengan catatan.
Audiensi yang berlangsung di lokasi pembangunan tersebut turut dimediasi oleh Kapolsek Purwakarta Kota, Kompol Enjang Sukandi, S.H., M.H.
Kapolsek berharap kedua belah pihak dapat menjalin komunikasi dengan kepala dingin agar persoalan menemukan titik terang.
“Saya berharap dari kedua belah pihak bisa jalan berkomunikasi dengan hati yang dingin agar permasalahan bisa ketemu titik persoalan yang ada. Mudah-mudahan ada kesepakatan yang bisa diterima,” ujar Kompol Enjang di lokasi.
Namun demikian, dari hasil audiensi tersebut, Forum Silaturahmi Antar Lembaga (FSAL) tetap bersikeras meminta kehadiran langsung pihak manajemen Klinik Miracle, bukan hanya perwakilan di lapangan.
Hal tersebut ditegaskan oleh Ketua Resort Gibas Kota Purwakarta, Bebeng, yang juga bagian dari FSAL Kecamatan Kota.
“Harapan kami dari Forum Silaturahmi Antar Lembaga (FSAL) Kecamatan Kota meminta pihak manajemen Klinik Miracle untuk bisa hadir di tengah-tengah kami agar bisa tahu apa yang kami pertanyakan dari empat poin tersebut bisa terdengar dengan jelas,” tegas Bebeng.
Adapun empat poin yang dipertanyakan Aliansi adalah terkait legalitas Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dokumen lingkungan/AMDAL, Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), dan penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Bebeng menambahkan, pihaknya meminta agar aktivitas pembangunan dihentikan sementara jika perizinan belum tuntas.
“Kami minta jika perizinan belum selesai, pekerjaan yang sedang dilakukan saat ini tolong diberhentikan sementara sebelum izin terbit,” tegasnya.
Sementara itu, dari Koordinator Aliansi Kian Santang, Jakaria (Jack) dan Sekretaris Iip Saepudin (Iponk) menegaskan telah resmi melayangkan Laporan Pengaduan (LAPDU) Nomor 014/ALS PWK/Slt/X/2026 ke Satpol PP Kabupaten Purwakarta untuk melakukan pemeriksaan dan verifikasi lapangan.
“Kami serahkan ke Satpol PP sebagai penegak Perda. Biar profesional dan objektif,” pungkas Jack.
Abdul
