Surat Penitipan Mobil Baru Muncul, Tiga Kejanggalan Kasus Senaning Didesak Dibuka Terang

SINTANG, Aktualita.online — Penanganan persoalan penahanan sebuah mobil di Polsek Senaning kembali dipertanyakan. Komes Satria menyoroti tiga kejanggalan setelah menerima penjelasan dari Propam Polres Sintang, Senin (28/9/2026).

Komes mengaku diminta mempertimbangkan pencabutan laporan terhadap Samuel Raga. Namun, permintaan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru karena menurutnya masih ada bagian penting dari perkara yang belum terang.

Pertama, Samuel Raga disebut tidak diperiksa, padahal menurut Komes yang bersangkutan dinilai mengetahui kronologi pokok hingga mobil berada di Polsek Senaning.

“Samuel Raga ini penting diperiksa. Dia mengetahui kronologi persoalan penahanan mobil. Mengapa justru tidak dipanggil?” tegas Komes.

Kedua, surat penitipan mobil dari Temenggung Antao selaku Temenggung Bugau wilayah Senaning dipersoalkan karena disebut baru muncul sekarang.

Komes mempertanyakan dasar surat tersebut dan mengapa sejak awal tidak ditunjukkan apabila kendaraan memang benar berstatus sebagai barang titipan.

“Kalau memang sejak awal mobil dititipkan, mengapa surat penitipannya baru muncul sekarang? Ini yang harus dijelaskan,” ujarnya.

Ketiga, informasi mengenai mobil yang telah dipindahkan dari Polsek Senaning juga dipertanyakan. Komes menyebut berdasarkan penjelasan yang diterimanya dari Propam, kendaraan tersebut telah digeser setelah muncul surat penitipan.

Menurutnya, rangkaian tersebut harus diperiksa secara utuh agar tidak menimbulkan dugaan dan pertanyaan baru.

Komes meminta Pidum Polres Sintang turun tangan mendalami persoalan tersebut, mulai dari dasar keberadaan mobil di Polsek Senaning, siapa yang menitipkan, kapan surat penitipan dibuat, hingga siapa saja yang mengetahui dan menangani kendaraan tersebut.

“Kami tidak meminta apa-apa selain kejelasan. Kalau prosedurnya benar, buka dokumennya dan jelaskan kronologinya. Jangan sampai laporan diminta dicabut sementara persoalan pokok belum terang,” tegas Komes.

Ia berharap penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan tidak menyisakan pertanyaan mengenai proses pemeriksaan maupun status kendaraan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Sintang, Propam, Polsek Senaning, dan pihak yang disebut menerbitkan surat penitipan belum memberikan klarifikasi atas pertanyaan tersebut.

Pewarta : AR

Sorry ye ,,,,,