SANGGAU, Aktualita.online — Status sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) bukan berarti sebuah perusahaan terbebas dari kewajiban menaati hukum. Fasilitas PSN diberikan untuk mendukung percepatan proyek, sementara persoalan perizinan, lingkungan, pertambangan, dan aturan sektoral tetap harus dipenuhi sesuai ketentuan.
Sorotan kini mengarah pada aktivitas PT KAN dan PT WAI yang disebut berkaitan dengan proyek strategis nasional. Publik mempertanyakan dasar hukum kegiatan, perizinan, asal-usul material, hingga kesesuaian aktivitas di lapangan dengan dokumen lingkungan.
Pertanyaan utamanya sederhana: apa dasar legalitas seluruh kegiatan tersebut?
PSN Bukan Kartu Bebas
PP Nomor 42 Tahun 2021 mengatur berbagai kemudahan dalam pelaksanaan PSN. Namun, status strategis tersebut tidak dengan sendirinya menghapus kewajiban perusahaan untuk memenuhi perizinan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Karena itu, jika PT KAN dan PT WAI benar terkait dengan PSN, publik berhak mengetahui nama resmi proyek, dasar penetapannya, badan usaha pelaksana, serta kegiatan yang tercakup dalam proyek tersebut.

Material Tambang Ikut Disorot
Jika dalam kegiatan terdapat penggalian, pengambilan, pemanfaatan atau pengangkutan material yang tergolong mineral atau batuan, aspek legalitas Minerba juga perlu diperiksa.
Pertanyaannya:
Material apa yang digunakan? Dari mana asalnya? Siapa yang melakukan penggalian? Apakah aktivitas tersebut termasuk kegiatan pertambangan? Dan izin apa yang menjadi dasar kegiatan tersebut?
UU Nomor 2 Tahun 2025 merupakan perubahan keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba. Dalam rezim Minerba, penambangan tanpa izin sebagaimana diatur Pasal 158 dapat dikenai ancaman pidana hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Namun, apakah aktivitas PT KAN dan PT WAI masuk kategori tersebut, harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan dokumen resmi instansi berwenang.
Bagaimana dengan Lingkungan?
Aspek lingkungan juga tidak boleh dilepaskan.
PP Nomor 22 Tahun 2021 mengatur persetujuan lingkungan, pengawasan serta sanksi administratif. Artinya, aktivitas di lapangan perlu dipastikan sesuai dengan dokumen lingkungan dan perizinan yang dimiliki.
Apalagi jika kegiatan berpotensi menimbulkan perubahan bentang alam, kerusakan tanah, sedimentasi, gangguan aliran air, pencemaran, debu maupun dampak terhadap masyarakat.
Pengawasan lingkungan juga kini memiliki regulasi terbaru melalui Permen LH/BPLH Nomor 6 Tahun 2026, yang mengatur penyelenggaraan pengawasan dan sanksi administratif bidang lingkungan hidup.
12 Pertanyaan untuk PT KAN dan PT WAI
Publik tidak membutuhkan vonis sebelum ada pemeriksaan. Yang dibutuhkan adalah jawaban dan dokumen.
Beberapa pertanyaan yang layak dijawab perusahaan antara lain:
- Apa status resmi proyek yang dikaitkan dengan PT KAN dan PT WAI?
- Apa dasar penetapannya sebagai PSN?
- Apa saja izin yang dimiliki?
- Apakah seluruh aktivitas sesuai izin?
- Material apa yang digunakan dan dari mana asalnya?
- Apakah terdapat kegiatan yang masuk kategori pertambangan?
- Apa dasar perizinan Minerba jika diperlukan?
- Apakah seluruh kegiatan tercakup dalam persetujuan lingkungan?
- Apakah lokasi dan kegiatan sesuai dokumen lingkungan serta tata ruang?
- Apakah perusahaan pernah diperiksa pemerintah?
- Jika pernah, apa hasil pemeriksaannya?
- Apa tindak lanjut atas hasil pemeriksaan tersebut?

Pemerintah Diminta Buka Hasil Pengawasan
Sorotan juga diarahkan kepada pemerintah dan instansi teknis.
Apakah PT KAN dan PT WAI sudah pernah diperiksa? Jika sudah, apa hasilnya? Jika belum, apakah pemeriksaan lapangan akan dilakukan?
Masyarakat berhak memperoleh penjelasan mengenai aspek perizinan, Minerba, lingkungan, tata ruang dan pelaksanaan proyek.
Sebab jawaban “ini bagian dari PSN” belum menjawab pertanyaan mengenai legalitas kegiatan.
PSN Harus Dikawal
Percepatan pembangunan penting, tetapi tidak berarti standar kepatuhan hukum dapat diabaikan.
Jika seluruh kegiatan PT KAN dan PT WAI telah sesuai aturan, dokumen dan dasar hukumnya dapat dijelaskan kepada publik. Jika ditemukan ketidaksesuaian, biarkan instansi berwenang melakukan pemeriksaan dan mengambil tindakan sesuai hukum.
Aktualita.online membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi PT KAN, PT WAI maupun instansi pemerintah terkait.
Status PSN memberikan kemudahan sesuai aturan. Bukan kekebalan hukum.
TimRed
