Kubu Raya, Aktualita.online – Tiga tahun setelah Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pembentukan Kecamatan Kumpai Raya disahkan, hingga kini kecamatan tersebut belum juga beroperasi. Kondisi ini memicu kemarahan masyarakat dan sorotan tajam dari Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Kubu Raya Fraksi PKB, Subaidi, S.Pd.I, yang mendesak Bupati Kubu Raya segera membongkar penyebab mandeknya proses administrasi sekaligus mengevaluasi pejabat yang dinilai bertanggung jawab.
Desakan tersebut menguat usai audiensi Tim Pemekaran Kecamatan Kumpai Raya dengan Ketua DPRD Kabupaten Kubu Raya, Johan Saimima, Senin (13/7/2026). Dalam pertemuan itu terungkap informasi bahwa dokumen disposisi atau surat pengajuan nomor registrasi Kecamatan Kumpai Raya yang dikirim Pemerintah Kabupaten Kubu Raya ke Kementerian Dalam Negeri disebut tidak ditemukan.
Bagi Subaidi, informasi tersebut bukan persoalan sepele, melainkan indikasi adanya dugaan buruknya tata kelola administrasi pemerintahan yang berdampak langsung terhadap hak masyarakat.

“Kalau memang benar disposisi atau dokumen pengajuan nomor registrasi itu tidak ditemukan, ini sangat kita sesalkan. Persoalan administrasi seperti ini merupakan tanggung jawab pemerintah daerah, khususnya Bagian Pemerintahan, Bagian Hukum, Asisten I, dan Sekretaris Daerah sebagai koordinator administrasi pemerintahan. Jangan sampai masyarakat terus menjadi korban akibat lemahnya pengelolaan administrasi,” tegas Subaidi, Rabu (15/7/2026).
Menurutnya, selama ini alasan belum beroperasinya Kecamatan Kumpai Raya selalu dikaitkan dengan belum diterbitkannya nomor registrasi dari Kemendagri. Namun apabila dokumen pengajuan justru tidak dapat ditemukan, pemerintah daerah wajib memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik.
Subaidi menilai keterlambatan yang telah berlangsung selama tiga tahun tidak bisa lagi dianggap sebagai persoalan administratif biasa. Akibatnya, masyarakat kehilangan kepastian pelayanan pemerintahan, pemerataan pembangunan terhambat, serta tujuan pemekaran yang telah disahkan melalui Perda tak kunjung terwujud.
Ia mendesak Bupati Kubu Raya segera mengevaluasi kinerja Bagian Pemerintahan Setda, Bagian Hukum Setda, Asisten I Setda, Sekretaris Daerah, serta seluruh pihak yang bertanggung jawab dalam proses administrasi pembentukan Kecamatan Kumpai Raya.
“Perda sudah disahkan sejak tahun 2023. Tidak boleh ada lagi alasan yang membuat masyarakat terus menunggu tanpa kepastian. Jika hingga hari ini Kecamatan Kumpai Raya belum beroperasi, maka seluruh pihak yang menangani proses administrasi harus dievaluasi. Pemerintah daerah harus bertanggung jawab menyelesaikan persoalan ini,” ujarnya.
Dalam audiensi sebelumnya, Ketua DPRD Kabupaten Kubu Raya, Johan Saimima, menyampaikan bahwa berdasarkan informasi yang diterimanya, dokumen disposisi atau surat pengajuan nomor registrasi yang dikirim Pemerintah Kabupaten Kubu Raya kepada Kementerian Dalam Negeri melalui staf khusus disebut tidak ditemukan. Akibatnya, proses penerbitan nomor registrasi Kecamatan Kumpai Raya hingga kini belum memperoleh kepastian.
Pernyataan tersebut semakin memperkuat tuntutan Tim Pemekaran agar pemerintah membuka seluruh proses administrasi secara transparan.
Anggota Tim Pemekaran Kecamatan Kumpai Raya, Nurjali, S.Pd.I, menegaskan perjuangan masyarakat tidak akan berhenti sampai Kecamatan Kumpai Raya benar-benar memperoleh nomor registrasi dan resmi beroperasi.
“Kami akan terus mengawal perjuangan ini hingga Kecamatan Kumpai Raya memperoleh nomor registrasi. Hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan pemerintahan yang lebih dekat, cepat, dan efektif tidak boleh terus tertunda,” tegas Nurjali.
Senada dengan itu, Ketua Koordinator Humas Tim Pemekaran Kecamatan Kumpai Raya, Mustain Billah, meminta Pemerintah Kabupaten Kubu Raya memberikan penjelasan resmi kepada masyarakat terkait informasi hilangnya dokumen administrasi tersebut.
Menurutnya, apabila benar dokumen penting itu tidak ditemukan, maka publik berhak mengetahui bagaimana proses administrasi dijalankan, siapa yang bertanggung jawab, serta langkah apa yang akan diambil pemerintah untuk menyelesaikannya.
Tim Pemekaran menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntas. Mereka juga menyatakan siap menempuh langkah konstitusional, termasuk melaporkan dugaan maladministrasi kepada Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Barat apabila ditemukan adanya penundaan pelayanan administrasi yang tidak sesuai ketentuan.
Setelah tiga tahun menunggu sejak Perda disahkan, masyarakat Kumpai Raya kini menuntut lebih dari sekadar janji. Mereka meminta pemerintah daerah segera mengungkap secara terang penyebab mandeknya operasional kecamatan baru tersebut, menetapkan pihak yang bertanggung jawab, serta memastikan pelayanan pemerintahan yang dijanjikan melalui pemekaran benar-benar dapat dinikmati masyarakat.
Pewarta : Leni
