INVESTIGASI | Gudang Diduga Jadi Penampung Daging Beku Ilegal di Pontianak Timur Disorot, Aparat Diminta Bongkar Rantai Distribusi hingga Aktor di Baliknya

PONTIANAK, Aktualita.online – Dugaan peredaran daging beku ilegal di Kota Pontianak kembali mencuat. Kali ini, tim investigasi awak media menemukan sebuah gudang di Jalan M. Sabran Nomor 17, Kecamatan Pontianak Timur, yang diduga menjadi lokasi penyimpanan sekaligus titik distribusi berbagai jenis daging beku ke sejumlah pasar tradisional di Kota Pontianak.

Temuan tersebut diperoleh saat tim investigasi melakukan penelusuran langsung ke lokasi pada Selasa (14/7/2026). Dari hasil pemantauan, gudang tersebut diduga aktif digunakan sebagai tempat penampungan produk daging beku sebelum didistribusikan menggunakan kendaraan pikap menuju pedagang pasar maupun agen dan lapak penjualan skala kecil.

Sejumlah sumber yang ditemui di sekitar lokasi mengungkapkan bahwa aktivitas keluar-masuk barang dari gudang tersebut sudah berlangsung cukup lama. Produk yang diduga berasal dari gudang itu disebut dijual dengan harga lebih murah dibandingkan daging segar lokal, sehingga memiliki pasar tersendiri di kalangan pedagang maupun konsumen.

Saat berada di lokasi, tim investigasi mendokumentasikan sejumlah kemasan daging beku berbagai merek, di antaranya Amroon dan beberapa produk frozen food lainnya yang tersusun di dalam ruang penyimpanan. Namun, hingga kini belum dapat dipastikan apakah seluruh produk tersebut telah memenuhi ketentuan legalitas impor, karantina, keamanan pangan, maupun pelabelan sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan.

Informasi yang dihimpun juga menyebut gudang tersebut diduga dikelola atau dimiliki oleh seseorang berinisial HK. Meski demikian, informasi tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan oleh aparat yang berwenang.

Tim investigasi telah berupaya meminta klarifikasi kepada HK terkait dugaan aktivitas penyimpanan dan distribusi daging beku tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan ataupun penjelasan resmi.

Belum adanya klarifikasi dari pihak yang diduga terkait semakin memperkuat pentingnya langkah cepat aparat untuk memastikan apakah aktivitas di gudang tersebut telah memenuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku atau justru terdapat dugaan pelanggaran yang berpotensi merugikan masyarakat sebagai konsumen.

Hingga saat ini juga belum terdapat keterangan resmi dari instansi berwenang mengenai asal-usul produk, dokumen pemasukan, sertifikat karantina, izin edar, maupun hasil pengawasan terhadap produk yang diduga disimpan di gudang tersebut. Karena itu, seluruh informasi yang diperoleh masih menunggu verifikasi melalui pemeriksaan resmi oleh aparat dan instansi terkait.

Apabila nantinya terbukti terdapat pelanggaran terhadap ketentuan pemasukan, penyimpanan, maupun peredaran produk hewan impor, maka penanganannya dapat mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta ketentuan lain yang mengatur keamanan pangan dan perdagangan.

Atas temuan tersebut, masyarakat mendesak aparat penegak hukum untuk tidak berhenti pada pemeriksaan administrasi semata, tetapi juga mengusut dugaan rantai distribusi, asal barang, pihak pemasok, hingga pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum.

TimRed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sorry ye ,,,,,